Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Aturannya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:49 WIB
loading...
Ridwan Kamil Izinkan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan tempat makan buka layanan dine in dengan sejumlah syarat. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Seiring kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mulai mengizinkan tempat makan, seperti restoran dan kafe melayani makan di tempat (dine in).

Baca juga: Aksi Telanjang Dada, Pemilik Warung Kopi Ini Protes Perpanjangan PPKM Level 4

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Mal Boleh Buka pada PPKM Level 4, Ini Permintaan Wawali Yana

Kang Emil memaparkan, layanan dine in diperbolehkan di tempat makan yang memiliki tempat terbuka (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 25%. Selain itu, kata Kang Emil, waktu makan bagi pengunjung dibatasi hanya 30 menit.

Menurut Kang Emil, kebijakan tersebut merupakan salah satu usulannya kepada pemerintah pusat agar tempat makan yang memiliki tempat outdoor bisa dibuka kembali untuk dine in setelah selama ini hanya melayani take away atau dibawa pulang.

"Jadi, kafe dan restoran yang tertutup tetap harus take away, tapi kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal 25 persen dan sekali makan waktunya 30 menit," tegas Kang Emil dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/8/2021).

Kang Emil mengakui, sektor usaha kuliner ini memang belum sepenuhnya bisa beroperasi normal. Namun, kata Kang Emil, kebijakan relaksasi yang mulai diberikan tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali bisnis kuliner.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Ethnica Bogor: Hidden...
Ethnica Bogor: Hidden Gem Baru untuk Comfort Food dan Quality Time
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved