Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Aturannya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:49 WIB
loading...
Ridwan Kamil Izinkan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan tempat makan buka layanan dine in dengan sejumlah syarat. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Seiring kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mulai mengizinkan tempat makan, seperti restoran dan kafe melayani makan di tempat (dine in).

Baca juga: Aksi Telanjang Dada, Pemilik Warung Kopi Ini Protes Perpanjangan PPKM Level 4

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Mal Boleh Buka pada PPKM Level 4, Ini Permintaan Wawali Yana

Kang Emil memaparkan, layanan dine in diperbolehkan di tempat makan yang memiliki tempat terbuka (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal 25%. Selain itu, kata Kang Emil, waktu makan bagi pengunjung dibatasi hanya 30 menit.

Menurut Kang Emil, kebijakan tersebut merupakan salah satu usulannya kepada pemerintah pusat agar tempat makan yang memiliki tempat outdoor bisa dibuka kembali untuk dine in setelah selama ini hanya melayani take away atau dibawa pulang.

"Jadi, kafe dan restoran yang tertutup tetap harus take away, tapi kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal 25 persen dan sekali makan waktunya 30 menit," tegas Kang Emil dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/8/2021).

Kang Emil mengakui, sektor usaha kuliner ini memang belum sepenuhnya bisa beroperasi normal. Namun, kata Kang Emil, kebijakan relaksasi yang mulai diberikan tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali bisnis kuliner.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Ethnica Bogor: Hidden...
Ethnica Bogor: Hidden Gem Baru untuk Comfort Food dan Quality Time
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved