Mal Boleh Buka pada PPKM Level 4, Ini Permintaan Wawali Yana

Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:31 WIB
loading...
Mal Boleh Buka pada...
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto/dok
A A A
BANDUNG - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah di Jawa dan Bali. Kendati begitu, pada PPKM ini pemerintah memberi kelonggaran kepada pusat perbelanjaan atau mal untuk membuka usahanya dengan kapasitas 25 persen.

Menyikapi hal itu, wakil wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, meskipun PPKM diperpanjang, namun terdapat beberapa relaksasi. Hal tersebut akan dilakukan karena penanganan covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali.

“Kalau kita cermati ada kelonggaran relaksasi. Memang penurunannya signifikan, seperti BOR (Bad Occupancy Rate), positif aktifnya, itu semua terkendali,” kata Yana, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Begini Suasana Mal di Bandung

Terkait pelonggaran relaksasi ekonomi, seperti pembukaan kembali pusat perbelanjaan seperti mal yang wajib menyertakan sertifikat vaksin, Yana meminta dukungan juga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tentunya selain pedagang yang sudah divaksin, pengunjung harus sudah di vaksin juga. Mudah-mudahan kita minta ke kadis (kepala dinas) Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung serta asosiasi mal, untuk disiapkan vaksin, sehingga ketika pengunjung belum di vaksin bisa dilakukan disitu,” katanya.

Pihaknya, kata dia, sudah berkoordinasi agar pengunjung mal yang bukan hanya warga Kota Bandung bisa vaksin On

the Spot. Ini untuk membantu percepatan vaksinasi di Bandung. Dia mengungkapkan, ketersediaan vaskin untuk Kota Bandung aman terkendali.

Sedangkan untuk relaksasi mal, Yana mengaku memerlukan kesiapan pengelola mal. “Vaskinator dan tempat disiapkan mal juga. Simulasikan dulu mana yang sudah siap. Gambarannya seperti mal besar Trans Studio Mal, PVJ Mal dan Paskal 23,” katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)