Dikeluarkan dari SD NGS Tanpa Disertai Nilai Ujian dan Dapodik, Bocah SD di Medan Ditolak di 4 Sekolah
loading...
A
A
A
Karena merasa diperlakukan diskriminatif, Lucy pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada Januari 2020. Awalnya pihak kepolisian antusias dengan kejadian ini hingga dilakukan semua tahapan sampai gelar perkara. Namun pada 17 Februari 2021, Polda Sumut melalui suratnya nomor B, 331, II, 2021 Ditreskrimum, akhirnya memberhentikan kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti.
Tidak hanya ke penegak hukum, perlakukan yang tidak adil dari SD NGS tersebut juga sudah dilaporkan Lucy ke Dinas Pendidikan Kota Medan dan juga Komisi 2 DPRD Medan yang saat itu diketuai oleh Aulia Rachman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan.
Namun kedua lembaga itu tidak juga dapat menyelesaikan persoalan ini. Baik Dinas Pendidikan Medan maupun Komisi 2 DPRD Medan yang semula getol mau menyelesaikan kasus ini, tiba-tiba berubah dan malah menyalahkan Lucy dan menyarankannya untuk membuat surat permohonan pindah.
Lucy berharap, ada keadilan terhadap anaknya yang sudah dikeluarkan sekolah. Yang dia minta cuma nilai ujian dan dapodik, supaya anaknya dapat melanjutkan belajar ke sekolah lainnya tanpa menumpang belajar.
Tidak hanya ke penegak hukum, perlakukan yang tidak adil dari SD NGS tersebut juga sudah dilaporkan Lucy ke Dinas Pendidikan Kota Medan dan juga Komisi 2 DPRD Medan yang saat itu diketuai oleh Aulia Rachman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan.
Namun kedua lembaga itu tidak juga dapat menyelesaikan persoalan ini. Baik Dinas Pendidikan Medan maupun Komisi 2 DPRD Medan yang semula getol mau menyelesaikan kasus ini, tiba-tiba berubah dan malah menyalahkan Lucy dan menyarankannya untuk membuat surat permohonan pindah.
Lucy berharap, ada keadilan terhadap anaknya yang sudah dikeluarkan sekolah. Yang dia minta cuma nilai ujian dan dapodik, supaya anaknya dapat melanjutkan belajar ke sekolah lainnya tanpa menumpang belajar.
(don)