Suaib Mansur Ajak Warga Seko Tertib Lalu Lintas
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Hakim Bukara menjelaskan, sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, khusus pengguna roda dua dan roda empat di jalan raya agar menaati setiap aturan berkendara.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Usul Obat Gratis Bagi Pasien COVID-19 yang Isoman
"Memberikan wawasan kepada warga masyarakat tentang keselamatan berlu lintas. Menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas kepada masyarakat, dan paling penting untuk meminimalisir angka kecelakaan," jelasnya.
Sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, selain diikuti masyarakat setempat, sejumlah tokoh masyarakat setempat dan forkopincam.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Usul Obat Gratis Bagi Pasien COVID-19 yang Isoman
"Memberikan wawasan kepada warga masyarakat tentang keselamatan berlu lintas. Menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas kepada masyarakat, dan paling penting untuk meminimalisir angka kecelakaan," jelasnya.
Sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, selain diikuti masyarakat setempat, sejumlah tokoh masyarakat setempat dan forkopincam.
(luq)
Lihat Juga :