Suaib Mansur Ajak Warga Seko Tertib Lalu Lintas
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 21:09 WIB
loading...
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur menghadiri Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu 4 Agustus lalu. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur membuka sosialisasi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu 4 Agustus lalu di Kecamatan Seko. Dalam kegiatan itu Suaib mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Luwu Utara itu, Suaib menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberi pemahaman bagaimana tertib berlalu lintas.
Baca juga: Indah Harap Pembangunan Huntap dari BNPB Bisa Lebih Dipercepat
"Jangan bilang Seko daerah terpencil jadi tak perlu pemahaman tertib berlalu lintas, itu sangat keliru. Kita harus berpikir ke depan, kita lihat sendiri infrastruktur jalan kita terus dibenahi," kata Suaib .
Dia menambahkan, tertib berlalu lintas juga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara. Apalagi untuk jalur darat, sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: 46 Vial Vaksin Moderna untuk Nakes Tiba di Kabupaten Luwu Utara
"Tertib lalu lintas banyak variabelnya, dan itu dimulai dari diri sendiri. Secara statistik korban kecelakaan berlalu lintas angkanya sangat tinggi, jadi pengetahuan tentang rambu lalu lintas sangatlah penting. Mari kita semua jadi pelopor keselamatan berlalu lintas," imbuh Suaib.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Hakim Bukara menjelaskan, sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, khusus pengguna roda dua dan roda empat di jalan raya agar menaati setiap aturan berkendara.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Usul Obat Gratis Bagi Pasien COVID-19 yang Isoman
"Memberikan wawasan kepada warga masyarakat tentang keselamatan berlu lintas. Menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas kepada masyarakat, dan paling penting untuk meminimalisir angka kecelakaan," jelasnya.
Sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, selain diikuti masyarakat setempat, sejumlah tokoh masyarakat setempat dan forkopincam.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Luwu Utara itu, Suaib menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberi pemahaman bagaimana tertib berlalu lintas.
Baca juga: Indah Harap Pembangunan Huntap dari BNPB Bisa Lebih Dipercepat
"Jangan bilang Seko daerah terpencil jadi tak perlu pemahaman tertib berlalu lintas, itu sangat keliru. Kita harus berpikir ke depan, kita lihat sendiri infrastruktur jalan kita terus dibenahi," kata Suaib .
Dia menambahkan, tertib berlalu lintas juga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara. Apalagi untuk jalur darat, sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: 46 Vial Vaksin Moderna untuk Nakes Tiba di Kabupaten Luwu Utara
"Tertib lalu lintas banyak variabelnya, dan itu dimulai dari diri sendiri. Secara statistik korban kecelakaan berlalu lintas angkanya sangat tinggi, jadi pengetahuan tentang rambu lalu lintas sangatlah penting. Mari kita semua jadi pelopor keselamatan berlalu lintas," imbuh Suaib.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara, Hakim Bukara menjelaskan, sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, khusus pengguna roda dua dan roda empat di jalan raya agar menaati setiap aturan berkendara.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Usul Obat Gratis Bagi Pasien COVID-19 yang Isoman
"Memberikan wawasan kepada warga masyarakat tentang keselamatan berlu lintas. Menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas kepada masyarakat, dan paling penting untuk meminimalisir angka kecelakaan," jelasnya.
Sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini, selain diikuti masyarakat setempat, sejumlah tokoh masyarakat setempat dan forkopincam.
(luq)
Lihat Juga :