DPRD-Pemkab Maros Lakukan Penandatanganan Persetujuan Tiga Ranperda
loading...
A
A
A
MAROS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros , di ruang rapat DPRD Maros, Kamis (5/8/2021).
Ketiga Ranperda yang ditandatangani ialah Ranperda RPJMD Kabupaten Maros Tahun 2021-2026, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, serta Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD H Andi Patarai Amir didampingi Wakil Ketua Hj Haeriah Rahman dan dihadiri Bupati Maros HAS Chaidir Syam bersama Wakilnya Hj Suhartina Bohari.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, pihaknya mengapreasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJMD yang hingga tahap akhir. Dirinya juga memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros atas saran dan koreksi terhadap rancangan RPJMD.
"Melalui tahapan tiap tingkatan pansus di masing-masing komisi dan melalui tahapan-tahapan lainnya, akhirnya RPJMD dapat ditetapkan," ucap Chaidir.
Dengan adanya dokumen RPJMD, kata Chaidir, maka ke depannya dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku jabatan.
"RPJMD yang ditetapkan akan menjadi pegangan juga petunjuk bagi pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha. Ini tidak lepas dari perwujudan visi misi RPJMD Kabupaten Maros," jelas Chaidir.
Chaidir berharap, Ranperda yang ditetapkan dapat dijalankan secara sinergis, koodinatif, dan saling melengkapi. Ranperda tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan program pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Maros berharap Pemkab Maros mulai mengayuh lebih cepat. Supaya apa yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021-2026 bisa segera dilaksanakan satu persatu.
Ketiga Ranperda yang ditandatangani ialah Ranperda RPJMD Kabupaten Maros Tahun 2021-2026, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, serta Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD H Andi Patarai Amir didampingi Wakil Ketua Hj Haeriah Rahman dan dihadiri Bupati Maros HAS Chaidir Syam bersama Wakilnya Hj Suhartina Bohari.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, pihaknya mengapreasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJMD yang hingga tahap akhir. Dirinya juga memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros atas saran dan koreksi terhadap rancangan RPJMD.
"Melalui tahapan tiap tingkatan pansus di masing-masing komisi dan melalui tahapan-tahapan lainnya, akhirnya RPJMD dapat ditetapkan," ucap Chaidir.
Dengan adanya dokumen RPJMD, kata Chaidir, maka ke depannya dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku jabatan.
"RPJMD yang ditetapkan akan menjadi pegangan juga petunjuk bagi pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha. Ini tidak lepas dari perwujudan visi misi RPJMD Kabupaten Maros," jelas Chaidir.
Chaidir berharap, Ranperda yang ditetapkan dapat dijalankan secara sinergis, koodinatif, dan saling melengkapi. Ranperda tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan program pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Maros berharap Pemkab Maros mulai mengayuh lebih cepat. Supaya apa yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021-2026 bisa segera dilaksanakan satu persatu.
(agn)