Trauma, Bocah 7 Tahun di Muratara Sering Histeris Usai Dicabuli Tetangga
Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: COVID-19 Menggila di Lubuklinggau, Puskesmas Simpang Periuk Ditutup
Saat kejadian itu, korban sedang bermain ke rumah pelaku, melihat situasi aman pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung mengunci pintu kamar.
“Korban dikurung dalam kamar dan dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, korban hingga kini menjadi sering ketakutan, trauma dan histeris,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat kejadian itu, korban sedang bermain ke rumah pelaku, melihat situasi aman pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung mengunci pintu kamar.
“Korban dikurung dalam kamar dan dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, korban hingga kini menjadi sering ketakutan, trauma dan histeris,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(nic)
Lihat Juga :