Trauma, Bocah 7 Tahun di Muratara Sering Histeris Usai Dicabuli Tetangga
Rabu, 04 Agustus 2021 - 20:13 WIB
loading...
Supriyadi alias Sup (25) diamankan polisi usai mencabuli bocah 7 tahun di Muratara. Foto: Istimewa
A
A
A
MURATARA - Trauma mendalam kini dialami GR, seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) , setelah mengalami pencabulan oleh Supriyadi alias Sup (25).
Pelaku adalah tetangga korban yang tinggal di RT 14 Kebun Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Hingga kini, bocah malang itu menjadi sering ketakutan dan histeris.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, perbuatan tersangka ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban jadi pemurung. Karena itu orang tua menanyai korban.
Baca juga: Coba Perkosa Istri Tetangga, Pria Paruh Baya di Sumsel Diringkus
Dan setelah dibujuk untuk bercerita, korban mengakui kalau sudah dicabuli oleh pelaku. "Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawas Ulu,"katanya.
Kini, pelaku menjadi tahanan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PolresMuratara. “Pelaku berhasil diamankan oleh Unit reskrim Polsek Rawas Ulu, Rabu (4/8/2021) sekitar Pukul14.30WIB,” kata Kasat Reskrim
Dedi menyebutkan, aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi,Selasa (28/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kebun Duku, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. “Korban dan pelaku ini tetangga,” ujarnya.
Pelaku adalah tetangga korban yang tinggal di RT 14 Kebun Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Hingga kini, bocah malang itu menjadi sering ketakutan dan histeris.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, perbuatan tersangka ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban jadi pemurung. Karena itu orang tua menanyai korban.
Baca juga: Coba Perkosa Istri Tetangga, Pria Paruh Baya di Sumsel Diringkus
Dan setelah dibujuk untuk bercerita, korban mengakui kalau sudah dicabuli oleh pelaku. "Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawas Ulu,"katanya.
Kini, pelaku menjadi tahanan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PolresMuratara. “Pelaku berhasil diamankan oleh Unit reskrim Polsek Rawas Ulu, Rabu (4/8/2021) sekitar Pukul14.30WIB,” kata Kasat Reskrim
Dedi menyebutkan, aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi,Selasa (28/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kebun Duku, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. “Korban dan pelaku ini tetangga,” ujarnya.
Lihat Juga :