Trauma, Bocah 7 Tahun di Muratara Sering Histeris Usai Dicabuli Tetangga
loading...
A
A
A
MURATARA - Trauma mendalam kini dialami GR, seorang bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) , setelah mengalami pencabulan oleh Supriyadi alias Sup (25).
Pelaku adalah tetangga korban yang tinggal di RT 14 Kebun Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Hingga kini, bocah malang itu menjadi sering ketakutan dan histeris.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, perbuatan tersangka ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban jadi pemurung. Karena itu orang tua menanyai korban.
Dan setelah dibujuk untuk bercerita, korban mengakui kalau sudah dicabuli oleh pelaku. "Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawas Ulu,"katanya.
Kini, pelaku menjadi tahanan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PolresMuratara. “Pelaku berhasil diamankan oleh Unit reskrim Polsek Rawas Ulu, Rabu (4/8/2021) sekitar Pukul14.30WIB,” kata Kasat Reskrim
Dedi menyebutkan, aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi,Selasa (28/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kebun Duku, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. “Korban dan pelaku ini tetangga,” ujarnya.
Saat kejadian itu, korban sedang bermain ke rumah pelaku, melihat situasi aman pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung mengunci pintu kamar.
“Korban dikurung dalam kamar dan dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, korban hingga kini menjadi sering ketakutan, trauma dan histeris,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku adalah tetangga korban yang tinggal di RT 14 Kebun Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Hingga kini, bocah malang itu menjadi sering ketakutan dan histeris.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, perbuatan tersangka ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban jadi pemurung. Karena itu orang tua menanyai korban.
Dan setelah dibujuk untuk bercerita, korban mengakui kalau sudah dicabuli oleh pelaku. "Orang tua korban tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawas Ulu,"katanya.
Kini, pelaku menjadi tahanan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PolresMuratara. “Pelaku berhasil diamankan oleh Unit reskrim Polsek Rawas Ulu, Rabu (4/8/2021) sekitar Pukul14.30WIB,” kata Kasat Reskrim
Dedi menyebutkan, aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi,Selasa (28/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kebun Duku, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. “Korban dan pelaku ini tetangga,” ujarnya.
Saat kejadian itu, korban sedang bermain ke rumah pelaku, melihat situasi aman pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung mengunci pintu kamar.
“Korban dikurung dalam kamar dan dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, korban hingga kini menjadi sering ketakutan, trauma dan histeris,” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(nic)