2 Kali Setubuhi Kekasihnya yang Masih SMA, Pemuda Muratara Digelandang ke Kantor Polisi
loading...
A
A
A
MURATARA - Pemuda di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial SE (22) digelandang ke kantor polisi setelah dua kali menyetubuhi pacarnya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak ini berdasarkan laporan orang tua korban, pada Minggu (27/7/2021).
Dikatakan Dedy, perbuatan pelaku telah dilakukannya dua kali, dengan modus bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. Setelah kejadian itu, korban sempat mengalami sakit di bagian kemaluannya hingga membuat orang tuanya curiga.
"Perbuatan pelaku pun akhirnya diceritakan korban kepada orang tuanya. Pelaku ini merupakan pacar korban," katanya, Kamis (1/7/2021). Menurutnya, pelaku sendiri ditangkap petugas pada Rabu (30/7/2021), di mana yang bersangkutan saat itu tengah melintas di Jalan Lintas Timur Sumsel, hendak menuju Polres Muratara.
"Iya pelaku ini tau dari keluargnya kalau telah dilaporkan ke polisi. Makanya ia berencana ke Polres Muratara, untuk menanyakan hal itu. Tapi dalam perjalanan bertemu dengan petugas," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muratara, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 82 junto pasal 76E dan atau pasal 81 junto pasal 76D UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak .
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak ini berdasarkan laporan orang tua korban, pada Minggu (27/7/2021).
Dikatakan Dedy, perbuatan pelaku telah dilakukannya dua kali, dengan modus bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. Setelah kejadian itu, korban sempat mengalami sakit di bagian kemaluannya hingga membuat orang tuanya curiga.
"Perbuatan pelaku pun akhirnya diceritakan korban kepada orang tuanya. Pelaku ini merupakan pacar korban," katanya, Kamis (1/7/2021). Menurutnya, pelaku sendiri ditangkap petugas pada Rabu (30/7/2021), di mana yang bersangkutan saat itu tengah melintas di Jalan Lintas Timur Sumsel, hendak menuju Polres Muratara.
"Iya pelaku ini tau dari keluargnya kalau telah dilaporkan ke polisi. Makanya ia berencana ke Polres Muratara, untuk menanyakan hal itu. Tapi dalam perjalanan bertemu dengan petugas," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muratara, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 82 junto pasal 76E dan atau pasal 81 junto pasal 76D UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak .
(eyt)