Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua

Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:56 WIB
loading...
A A A


Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan pihaknya tengah menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan kepada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini lagi disusun, belum (ada jadwal). Kan kita harus urus bertahap, tidak secepat itu. Kita harus hati-hati. Pekan depan Inshaallah, kita urus berkas-berkasnya dulu," tegas Fadli lewat sambungan telepon.

Sebelumnya Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).

Belasan tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, kontraktor, konsultan, kelompok kerja, inspektor. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.



Adapun rinciannya yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT PMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.24)