Pria Ini Urung Perkosa Korbannya karena Sudah Tak Bergerak
Senin, 02 Agustus 2021 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Gane Timur, Ipda Zulkifli Machmud menambahkan, setelah membuang barang bukti, tersangka kembali ke tempat korban dan menarik celana korban dengan maksud untuk memerkosa atau menyetubuhi korban.
“Tetapi karena tersangka melihat korban sudah tidak bergerak sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban,” ucapnya.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun Tak Jelas, Anak Akidi Tio Digelandang ke Polda Sumsel
Selanjutnya tersangka memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret tubuh korban ke arah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi tersangka membunuh korban. “Selanjutnya tersangka menebang satu pohon pisang dan daun kelapa untuk menutupi tubuh korban,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka diamankan di Desa Tanjung Jere. Saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Halsel," pungkasnya.
“Tetapi karena tersangka melihat korban sudah tidak bergerak sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban,” ucapnya.
Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun Tak Jelas, Anak Akidi Tio Digelandang ke Polda Sumsel
Selanjutnya tersangka memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret tubuh korban ke arah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi tersangka membunuh korban. “Selanjutnya tersangka menebang satu pohon pisang dan daun kelapa untuk menutupi tubuh korban,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka diamankan di Desa Tanjung Jere. Saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Halsel," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :