Pria Ini Urung Perkosa Korbannya karena Sudah Tak Bergerak

Senin, 02 Agustus 2021 - 19:58 WIB
loading...
Pria Ini Urung Perkosa...
Polisi berhasil mengamankan Rio, pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tertutup daun pisang di kebun milik Rosmiati alias Rahmatang di Desa Tanjung Jere. Foto: Istimewa
A A A
HALMAHERA SELATAN - Kepolisian Sektor Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan berhasil meringkus SS alias Roo, pria pembunuh Bastia Arba alias Tia, yang kabur setelah menjalankan aksinya.

Pembunuhan tersebut dilakukan Rio di kebun milik Rosmiati alias Rahmatang di Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur. Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah kayu.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP M. Irvan membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersebut. Menurutnya, setelah selesai memukul korban, tersangka melihat korban sudah tidak bergerak tersangka langsung mengambil barang-barang bawaan milik korban.

Baca juga: Gempar, Wanita Manado Ditemukan Tewas Telanjang Usai Berobat Alternatif

“Barang-barang itu berupa satu buah keranjang (Soloi), satu buah parang, satu buah alat cungkil kelapa beserta dengan batang kayu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban dan selanjutnya barang-barang tersebut dipindahkan ke lokasi lain untuk menghilangkan alat bukti,” ungkap Irvan, Senin (2/8/2021).

Kapolsek Gane Timur, Ipda Zulkifli Machmud menambahkan, setelah membuang barang bukti, tersangka kembali ke tempat korban dan menarik celana korban dengan maksud untuk memerkosa atau menyetubuhi korban.

“Tetapi karena tersangka melihat korban sudah tidak bergerak sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban,” ucapnya.

Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun Tak Jelas, Anak Akidi Tio Digelandang ke Polda Sumsel

Selanjutnya tersangka memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret tubuh korban ke arah pohon pisang yang berada tidak jauh dari lokasi tersangka membunuh korban. “Selanjutnya tersangka menebang satu pohon pisang dan daun kelapa untuk menutupi tubuh korban,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka diamankan di Desa Tanjung Jere. Saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Halsel," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved