Sumbangan Rp2 Triliun Palsu, Heriyanti Anak Akidi Tio Terancam Jadi Tersangka

Senin, 02 Agustus 2021 - 17:28 WIB
loading...
Sumbangan Rp2 Triliun...
Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus pembohongan publik sumbangan Rp2 triliun. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio terancam ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus pembohongan publik sumbangan Rp2 triliun.

Baca juga: Sumbangan Rp2 Triliun Tak Jelas, Anak Akidi Tio Dijemput Paksa Direktur Intelkam Polda Sumsel

"Ahong alias Heriyanti anak bungsu Akidi Tio saat ini masih diperiksa atas kasus pembohongan publik terkait sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19 di Sumsel," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Dicek Ternyata Tak Ada Dana Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Bakal Jadi Tersangka

Supriadi juga mengungkap fakta baru, bahwa kasus pembohongan publik yang dilakukan Heriyanti adalah kasus yang kedua dengan modus yang sama.

Sumbangan Rp2 Triliun Palsu, Heriyanti Anak Akidi Tio Terancam Jadi Tersangka


"Ini diketahui usai kita melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong. Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Supriadi.

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp2 triliun pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka. "Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

"Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp2 triliun," ungkapnya.

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp2 triliun tersebut. "Tersangka Heriyanti akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik," kata Ratno.

Ratno juga menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tidak mengganggu penanganan COVID-19 di Sumsel.

"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial H lainnya untuk menggali fakta lainnya," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Polda Sumsel Salurkan...
Polda Sumsel Salurkan 135,5 Ton Beras Murah, Penasihat Ahli Kapolri: Jaga Stabilitas Pangan
Bea Cukai-Polda Sumsel...
Bea Cukai-Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi Rp1,79 M
Bikin Video Mesum dengan...
Bikin Video Mesum dengan 5 Wanita, Oknum Brimob Dilaporkan Istri ke Propam Polda Sumsel
Kapolri Lantik Irjen...
Kapolri Lantik Irjen Johnny Eddizon Isir Jadi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho Kapolda Sumsel
Profil Irjen Pol Sandi...
Profil Irjen Pol Sandi Nugroho, Peraih Adhi Makayasa Akpol 1995 yang Jadi Kapolda Sumsel
Mutasi Polri 15 Januari...
Mutasi Polri 15 Januari 2026, Irjen Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved