Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah
Minggu, 01 Agustus 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi, kata dia, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke Polisi dengan meminta kakek menbayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya yakni sebesar Rp300 juta.
"Saya menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata bukannya pidana," timpal Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.
Sebelumnya kasus itu sempat terjadi mediasi di kelurahan setempat. Dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat down payment (DP) yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu Rp90 juta.
Lalu Suryadi kakek 63 tahun ini menjadi tahanan Polsek Gunung Pati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu.
Baca juga : Sampit Gempar! Kemunculan Buaya Besar di Tengah Keramaian di Sungai Mentaya Resahkan Warga
Namun saat dihubungi Kapolsek Gunung Pati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan Polisi.
"Saya menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata bukannya pidana," timpal Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.
Sebelumnya kasus itu sempat terjadi mediasi di kelurahan setempat. Dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat down payment (DP) yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu Rp90 juta.
Lalu Suryadi kakek 63 tahun ini menjadi tahanan Polsek Gunung Pati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu.
Baca juga : Sampit Gempar! Kemunculan Buaya Besar di Tengah Keramaian di Sungai Mentaya Resahkan Warga
Namun saat dihubungi Kapolsek Gunung Pati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan Polisi.
(sms)
Lihat Juga :