PPKM Darurat, 70 Warga Banten Meninggal Saat Isoman

Minggu, 01 Agustus 2021 - 17:15 WIB
loading...
PPKM Darurat, 70 Warga...
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti. Foto: SINDONews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Warga Banten yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 saat menjalani isolasi mandiri di rumah terus bertambah, kali ini sebanyak 70 orang tercacat meninggal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga level 4 .

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, dari total jumlah 22.194 kasus aktif di Banten, mayoritas pasien COVID-19 menjalani isoman di rumah masing-masing karena mereka masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).

Baca juga: Bak Disambar Petir, Komang Saksikan Istri Digoyang Selingkuhan di Kebun

"Mungkin ada yang takut (ke rumah sakit) tapi dari hasil capaian antigen ini kebanyakan orang positif tanpa gejala.Yang meninggal saat isolasi di rumah dari mulai PPKM darurat sampai PPKM level empat," kata AtiMinggu (1/8/2021).

Mereka yang sedang menjalani isoman di rumah dilakukan pemantauan oleh pihak puskesmas dan mendapat bantuan obat-obatan dari pemerintah pusat. Meski, bantuan obat dari pusat belum mencukupi untuk menjangkau seluruh pasien OTG di Banten.

"Maka Pak Gubernur memerintahkan untuk pemprov menssuport kekurangan dari obat-obatan yang diberikan pemerintah pusat," katanya.

Disampaikan Ati, meski kasus aktif di Banten cukup lumayan tinggi sebanyak 22 ribu kasus, namun untuk tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit turun menjadi 80 persen yang sebelumnya menyentuh angka 90 persen lebih. "Jadi kebanyakan mereka OTG tanpa perlu ke rumah sakit," katanya.

Baca juga: Kebelet Cinta, Duda 3 Anak Culik Wanita Cantik Istri Orang Lalu Disembunyikan di Ladang

Sementara itu, status PPKM di Kota Serang turun dari Level 4 menjadi Level 3. Sejumlah kegiatan masyarakat kembali dilonggarkan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, menurunnya sebaran COVID-19 di Kota Serang karena pihaknya melaksanakan arahan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19.

“Dan Alhamdulillah di Kota Serang yang minggu kemarin berada di level 4 sekarang turun di level 3,” kata Syafrudin, Minggu (1/8/2021).

Dia menjelaskan, setelah turunnya level pembatasan di Kota Serang sejumlah kelonggaran diberikan. Diantaranya, kegiatan seperti resepsi pernikahan sudah bisa dilaksanakan dengan aturan maksimal dihadiri sebanyak 20 persen tamu.

"Kabupaten/kota yang level 3, level 2, sudah bisa melaksanakan, sudah ada aturannya itu bisa 20 persen," katanya.

Baca juga: Lokalisasi Patok Besi Digerebek, Puluhan Wanita Seksi dan Narkoba Diamankan

Kendati demikian, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keleluasaan terkait regulasi lanjutan mengingat Kota Serang baru saja turun ke level 3.

"Dan perpanjangan (pembatasan) waktu dari pukul 20.00-21.00 atau pukul 22.00 itu tergantung nanti kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

Salah satu indikator menurunnya menjadi level 3 yakni tracking warga yang terpapar positif COVID-19 sudah dilaksanakan sesuai Inmendagri. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) yang beberapa pekan lalu sempat full hingga 97 persen, kini sudah turun mencapai 60 persen.

“Jadi masih ada sisa 40 persen. Alhamdulillah ada penurunan sekitar 34 persen. Jadi tidak ada yang di luar. Kondisi pada saat ini alhamdulilah sudah menurun. Kemudian BOR yang ICU masih ada sisa 12 persen,” katanya. (teguh mahardika)
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahrul Ulum: WTP Jadi...
Bahrul Ulum: WTP Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pengelolaan APBD
DPRD Kabupaten Serang...
DPRD Kabupaten Serang Dorong Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi
IPM Kabupaten Serang...
IPM Kabupaten Serang Meningkat, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun
Ramadan, Bupati Serang...
Ramadan, Bupati Serang Gelar Bazar hingga Turunkan Banyak Bantuan
Gelar Rakor Nataru,...
Gelar Rakor Nataru, Bupati Serang Pastikan Anyer-Cinangka Aman untuk Wisatawan
Prioritaskan Pendidikan,...
Prioritaskan Pendidikan, Bupati Serang Berikan Insentif hingga Beasiswa
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Cerita Nur Agis Aulia,...
Cerita Nur Agis Aulia, Peraih Beasiswa Tanoto yang Sukses Jadi Wakil Wali Kota Serang
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved