PPKM Darurat, 70 Warga Banten Meninggal Saat Isoman

Minggu, 01 Agustus 2021 - 17:15 WIB
loading...
PPKM Darurat, 70 Warga...
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti. Foto: SINDONews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Warga Banten yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 saat menjalani isolasi mandiri di rumah terus bertambah, kali ini sebanyak 70 orang tercacat meninggal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga level 4 .

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, dari total jumlah 22.194 kasus aktif di Banten, mayoritas pasien COVID-19 menjalani isoman di rumah masing-masing karena mereka masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG).



"Mungkin ada yang takut (ke rumah sakit) tapi dari hasil capaian antigen ini kebanyakan orang positif tanpa gejala.Yang meninggal saat isolasi di rumah dari mulai PPKM darurat sampai PPKM level empat," kata AtiMinggu (1/8/2021).

Mereka yang sedang menjalani isoman di rumah dilakukan pemantauan oleh pihak puskesmas dan mendapat bantuan obat-obatan dari pemerintah pusat. Meski, bantuan obat dari pusat belum mencukupi untuk menjangkau seluruh pasien OTG di Banten.

"Maka Pak Gubernur memerintahkan untuk pemprov menssuport kekurangan dari obat-obatan yang diberikan pemerintah pusat," katanya.

Disampaikan Ati, meski kasus aktif di Banten cukup lumayan tinggi sebanyak 22 ribu kasus, namun untuk tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit turun menjadi 80 persen yang sebelumnya menyentuh angka 90 persen lebih. "Jadi kebanyakan mereka OTG tanpa perlu ke rumah sakit," katanya.



Sementara itu, status PPKM di Kota Serang turun dari Level 4 menjadi Level 3. Sejumlah kegiatan masyarakat kembali dilonggarkan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, menurunnya sebaran COVID-19 di Kota Serang karena pihaknya melaksanakan arahan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 terkait penanganan COVID-19.

“Dan Alhamdulillah di Kota Serang yang minggu kemarin berada di level 4 sekarang turun di level 3,” kata Syafrudin, Minggu (1/8/2021).

Dia menjelaskan, setelah turunnya level pembatasan di Kota Serang sejumlah kelonggaran diberikan. Diantaranya, kegiatan seperti resepsi pernikahan sudah bisa dilaksanakan dengan aturan maksimal dihadiri sebanyak 20 persen tamu.

"Kabupaten/kota yang level 3, level 2, sudah bisa melaksanakan, sudah ada aturannya itu bisa 20 persen," katanya.



Kendati demikian, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keleluasaan terkait regulasi lanjutan mengingat Kota Serang baru saja turun ke level 3.

"Dan perpanjangan (pembatasan) waktu dari pukul 20.00-21.00 atau pukul 22.00 itu tergantung nanti kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

Salah satu indikator menurunnya menjadi level 3 yakni tracking warga yang terpapar positif COVID-19 sudah dilaksanakan sesuai Inmendagri. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) yang beberapa pekan lalu sempat full hingga 97 persen, kini sudah turun mencapai 60 persen.

“Jadi masih ada sisa 40 persen. Alhamdulillah ada penurunan sekitar 34 persen. Jadi tidak ada yang di luar. Kondisi pada saat ini alhamdulilah sudah menurun. Kemudian BOR yang ICU masih ada sisa 12 persen,” katanya. (teguh mahardika)
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)