Lokalisasi Patok Besi Digerebek, Puluhan Wanita Seksi dan Narkoba Diamankan

Minggu, 01 Agustus 2021 - 09:55 WIB
loading...
Lokalisasi Patok Besi Digerebek, Puluhan Wanita Seksi dan Narkoba Diamankan
Tampak puluhan wanita seksi yang diamankan dari lokalisasi patok besi di Lubuklinggau. SINDOnews/Era
A A A
LUBUKLINGGAU - Masih nekat melakukan kegiatan hiburan malam, lokalisasi Patok Besi digerbek tim gabungan, Minggu (1/8/2021) dini hari. Petugas gabungan yang terdiri dari BNN Kota Lubuklinggau bersama Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengelandang 227 orang ke Mapolres Lubuklinggau.

Pengerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau, Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan.

Dari hasil pengerbekan, petugas berhasil mengamankan ratusan pengunjung lokasi hiburan malam itu dan selanjutnya digiring ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat menggelar rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, memang betul petugas gabungan dini hari melakukan penertiban tempat hiburan malam, terlebih lagi Kota Lubuklinggau sedang menjalankan PPKM guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Ada 227 pengunjung yang diamankan ke Mapolres, yang terdiri dari 164 laki-laki, 55 orang perempuan. Sedangkan sisanya 8 orang, masih berstatus anak-anak," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, Minggu (1/8/2021).

Dikatakan, seluruh yang diamankan telah dilakukan tes urine, dan hasilnya didapati 190 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sedangkan 37 orang hasil tes urine mereka negatif. "Dan ada satu orang pengunjung yang kedapatan menyimpan barang bukti narkoba," tegasnya. Baca: 3 Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Marhum Dibekuk Polisi.

Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang diamankan diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak, 32 butir. Para pengunjung yang negatif narkoba, diperbolehkan kembali pulang, dan yang positif dilakukan pembinaan serta dimintai keterangan dengan mengisi biodata masing-masing.

Kapolres menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk penerapan bagi warga atau pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan yang ada sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang PPKM Mikro level 4. Baca Juga: Miris, Puluhan Rumah Warga di Aceh Utara Ini Sangat Tak Layak Huni.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8179 seconds (0.1#10.140)
pixels