Kasus Korupsi Bansos COVID-19 di Bandung Barat, KPK Diminta Dalami Peran HK
Sabtu, 31 Juli 2021 - 01:57 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih, kata Muradi, Selasa (27/7/2021) lalu, KPK pun telah memanggil Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 tersebut.
"Wakil bupati kan menjadi bagian dari Satgas COVID-19. Masalahnya dua hal, pertama tidak dilibatkan karena misalnya tidak dimiliki namanya ada, tapi tidak diberikan kewenangan. Ada juga (kemungkinan) Hengky-nya menangkap ada sesuatu yang membuat dia tidak nyaman. Lihat dua hal itu aja," katanya.
Sementara itu, Moch Galuh Fauzi selaku saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa KPK mengaku, dirinya tak bisa menduga-duga siapa sosok HK yang tertulis pada sehelai kertas hasil temuan KPK saat penggeledahan. Pasalnya, kata Galuh, hal itu merupakan kewenangan KPK dan akan dibuka saat persidangan kasus bansos tersebut digelar.
"Selebihnya silahkan mengkroscek atau konfirmasi kebenarannya kepada KPK dan kuasa hukum bupati non-aktif terkait materi pemeriksaan terhadap saya, termasuk temuan awal yang ditemukan oleh penyidik KPK sehingga memeriksa saya dan saksi lainnya," tutur Galuh.
Galuh sendiri mengaku telah bersikap kooperatif terhadap KPK dengan memenuhi panggilan pertama pada tanggal 24 Juni 2021. Saat itu dirinya diperiksa selama hampir 5 jam dengan materi pertanyaan terkait temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan mengonfirmasi BAP Bupati non-aktif Aa Umbara.
Beberapa pertanyaan yang dilayangkan padanya adalah apakah dirinya mengenal Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa, termasuk pertanyaan seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK, agar Aa Umbara segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK.
"Wakil bupati kan menjadi bagian dari Satgas COVID-19. Masalahnya dua hal, pertama tidak dilibatkan karena misalnya tidak dimiliki namanya ada, tapi tidak diberikan kewenangan. Ada juga (kemungkinan) Hengky-nya menangkap ada sesuatu yang membuat dia tidak nyaman. Lihat dua hal itu aja," katanya.
Sementara itu, Moch Galuh Fauzi selaku saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa KPK mengaku, dirinya tak bisa menduga-duga siapa sosok HK yang tertulis pada sehelai kertas hasil temuan KPK saat penggeledahan. Pasalnya, kata Galuh, hal itu merupakan kewenangan KPK dan akan dibuka saat persidangan kasus bansos tersebut digelar.
"Selebihnya silahkan mengkroscek atau konfirmasi kebenarannya kepada KPK dan kuasa hukum bupati non-aktif terkait materi pemeriksaan terhadap saya, termasuk temuan awal yang ditemukan oleh penyidik KPK sehingga memeriksa saya dan saksi lainnya," tutur Galuh.
Galuh sendiri mengaku telah bersikap kooperatif terhadap KPK dengan memenuhi panggilan pertama pada tanggal 24 Juni 2021. Saat itu dirinya diperiksa selama hampir 5 jam dengan materi pertanyaan terkait temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan mengonfirmasi BAP Bupati non-aktif Aa Umbara.
Beberapa pertanyaan yang dilayangkan padanya adalah apakah dirinya mengenal Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa, termasuk pertanyaan seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK, agar Aa Umbara segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK.
Lihat Juga :