Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
"Yang ketiga adalah tidak dikhawatirkan mengulangi tindak pidana dan ada jaminan dari istri sebagai penjamin," katanya.
Pertimbangan kelima lantaran kondisi kesehatan Anwar Amin yang menurun. "Kondisi kesehatan yang bersangkutan sering sakit-sakitan dan sering keluar masuk rumah sakit, membutuhkan perawatan dan kontrol secara rutin," katanya.
Anwar Amin menyusul bawahannya, yakni Yusuf yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus fee dana BOP 2020 terhadap sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Wajo, pada Maret 2021 lalu.
Kejari Wajo menyangkakan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, pihak Pidsus Kejari Wajo masih merampungkan berkas dakwaan kasus fee dana BOP 2020 Kemenag Wajo sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Pertimbangan kelima lantaran kondisi kesehatan Anwar Amin yang menurun. "Kondisi kesehatan yang bersangkutan sering sakit-sakitan dan sering keluar masuk rumah sakit, membutuhkan perawatan dan kontrol secara rutin," katanya.
Anwar Amin menyusul bawahannya, yakni Yusuf yang lebih dulu ditetapkan tersangka kasus fee dana BOP 2020 terhadap sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Wajo, pada Maret 2021 lalu.
Kejari Wajo menyangkakan pasal 13 (e) subsider pasal 11 UU RI 20/2001 atas perubahan UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, pihak Pidsus Kejari Wajo masih merampungkan berkas dakwaan kasus fee dana BOP 2020 Kemenag Wajo sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Lihat Juga :