Nah Ini yang Ditunggu! Jabar Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan relaksasi untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Relaksasi yang dikemas lewat program Triple Untung Plus tersebut meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, hingga diskon pokok PKB sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Ini Penjelasan Polda Sulut
"Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini," ujar Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ida, di masa pandemi ini, banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kondisi tersebut sangat berdampak besar terhadap pendapatan daerah. Melalui program ini, pihaknya berharap, masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," kata Ida seraya mengatakan bahwa program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang saat ini mengalami defisit.
Ida memaparkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajb pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dia menjelaskan, masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya saja.
Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5% serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," terangnya.
Selain sejumlah relaksasi tersebut, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pokok PKB pagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.
Lebih lanjut Ida mengatakan, syarat dan ketentuan relaksasi tersebut, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar)," terangnya.
Ida menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik, yakni Samsat Tabungan, Samsat Sambara, dan Samsat J’Bret.
"Jangan khawatir, kami pun menerapkan protokol kesehatan ketat selama program ini dilaksanakan," katanya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, meskipun Pemprov Jabar memberikan sejumlah relaksasi, pihak kepolisian tetap akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum membayar PKB.
"Jadi, ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak, tapi atas dasar kendaraan itu sah atau legal. Kendaraan dikatakan sah atau legal ketika pajak kendaraannya sudah dibayar dan dibuktikan dengan notice pajak," jelas Tony.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan, pihaknya menggulirkan program Triple Untung Plus untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Relaksasi yang dikemas lewat program Triple Untung Plus tersebut meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, hingga diskon pokok PKB sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Ini Penjelasan Polda Sulut
"Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini," ujar Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ida, di masa pandemi ini, banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kondisi tersebut sangat berdampak besar terhadap pendapatan daerah. Melalui program ini, pihaknya berharap, masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," kata Ida seraya mengatakan bahwa program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang saat ini mengalami defisit.
Ida memaparkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajb pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dia menjelaskan, masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya saja.
Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5% serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," terangnya.
Selain sejumlah relaksasi tersebut, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pokok PKB pagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.
Lebih lanjut Ida mengatakan, syarat dan ketentuan relaksasi tersebut, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar)," terangnya.
Ida menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik, yakni Samsat Tabungan, Samsat Sambara, dan Samsat J’Bret.
"Jangan khawatir, kami pun menerapkan protokol kesehatan ketat selama program ini dilaksanakan," katanya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, meskipun Pemprov Jabar memberikan sejumlah relaksasi, pihak kepolisian tetap akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum membayar PKB.
"Jadi, ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak, tapi atas dasar kendaraan itu sah atau legal. Kendaraan dikatakan sah atau legal ketika pajak kendaraannya sudah dibayar dan dibuktikan dengan notice pajak," jelas Tony.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan, pihaknya menggulirkan program Triple Untung Plus untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
(shf)