Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jabar akhirnya mengumumkan kabar baik bagi warganya di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19 berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Selain pembebasan denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar pun memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan tarif progresif yang dikemas melalui program Triple Untung Plus.
Baca juga: Ridwan Kamil Bawa Kabar Baik, Angka Kematian dan BOR RS COVID-19 di Jabar Turun
Insentif yang diberikan Pemprov Jabar kepada para wajib pajak kendaraan bermotor tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk menanggulangi defisit anggaran di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan, Jabar mengalami defisit anggaran hingga Rp5 triliun yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.
"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," ungkap Nanin di Bandung, Rabu (21/07/2021).
Pihaknya memprediksi, defisit anggaran terjadi karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan bahwa untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB, pihaknya kembali menggulirkan pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus yang akan dimulai 1 Agustus 2021 mendatang.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Selain pembebasan denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar pun memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan tarif progresif yang dikemas melalui program Triple Untung Plus.
Baca juga: Ridwan Kamil Bawa Kabar Baik, Angka Kematian dan BOR RS COVID-19 di Jabar Turun
Insentif yang diberikan Pemprov Jabar kepada para wajib pajak kendaraan bermotor tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk menanggulangi defisit anggaran di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan, Jabar mengalami defisit anggaran hingga Rp5 triliun yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.
"Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," ungkap Nanin di Bandung, Rabu (21/07/2021).
Pihaknya memprediksi, defisit anggaran terjadi karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan bahwa untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB, pihaknya kembali menggulirkan pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus yang akan dimulai 1 Agustus 2021 mendatang.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).