Pengurus DPD Demokrat Jabar Adukan Wamendes PDTT ke Polda Jabar, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengadukan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi ke Polda Jabar.
Baca juga: Minta Wamendes Fokus Urus Pandemi, Demokrat: Jangan Sibuk Fitnah Kami
Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar menuding Budi Arie Setiadi menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa serta mencemarkan nama baik pelapor.
Baca juga: Horor! Kecapekan, Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19 Tidur di Kuburan
Dalam pengaduan tersebut disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur yang dianggap fitnah tersebut.
Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.
"Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," tegas Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Asep Wahyuwijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).
Menurut Asep, laporan pengaduan ini telah diterima oleh Polda Jabar dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal Laporan atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021.
"Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Asep.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengaku belum menerima surat laporan yang dilayangkan pengurus DPD Partai Demokrat Jabar itu.
Menurut Erdi, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu laporan tersebut, apakah masuk lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau dalam bentuk aduan.
"Dalam pelaporan itu ada dua. Jadi laporan langsung kepada SPKT dan ada laporan pengaduan. Nah, ini kita tidak tahu apakah yang bersangkutan itu melaporkan ke SPKT atau tidak. Mekanismenya, dari SPKT tersebut nanti akan ditujukan kepada Ditreskrimsus atau Ditreskrimum, tergantung dari pelaporannya," ungkap Erdi, Jumat (30/7/2021).
Meski begitu, kata Erdi, jika mengacu pada kop surat aduan yang disebarluaskan pihak DPD Partai Demokrat Jabar, surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Umum.
"Ada juga pelaporan yang bersifat pengaduan, yaitu menyurati Pak Kapolda terkait masalah yang akan diadukannya. Nah, itu mekanismenya berbeda. Jadi nanti pimpinan dari Polda, khususnya Pak Kapolda nanti akan mendisposisikan kepada siapa," terangnya. "Kita lagi cek dulu laporan polisinya ada atau tidak," ujar Erdi.
Baca juga: Minta Wamendes Fokus Urus Pandemi, Demokrat: Jangan Sibuk Fitnah Kami
Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar menuding Budi Arie Setiadi menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa serta mencemarkan nama baik pelapor.
Baca juga: Horor! Kecapekan, Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19 Tidur di Kuburan
Dalam pengaduan tersebut disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur yang dianggap fitnah tersebut.
Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.
"Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini," tegas Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Asep Wahyuwijaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021).
Menurut Asep, laporan pengaduan ini telah diterima oleh Polda Jabar dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 perihal Laporan atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021.
"Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Asep.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengaku belum menerima surat laporan yang dilayangkan pengurus DPD Partai Demokrat Jabar itu.
Menurut Erdi, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu laporan tersebut, apakah masuk lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau dalam bentuk aduan.
"Dalam pelaporan itu ada dua. Jadi laporan langsung kepada SPKT dan ada laporan pengaduan. Nah, ini kita tidak tahu apakah yang bersangkutan itu melaporkan ke SPKT atau tidak. Mekanismenya, dari SPKT tersebut nanti akan ditujukan kepada Ditreskrimsus atau Ditreskrimum, tergantung dari pelaporannya," ungkap Erdi, Jumat (30/7/2021).
Meski begitu, kata Erdi, jika mengacu pada kop surat aduan yang disebarluaskan pihak DPD Partai Demokrat Jabar, surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Umum.
"Ada juga pelaporan yang bersifat pengaduan, yaitu menyurati Pak Kapolda terkait masalah yang akan diadukannya. Nah, itu mekanismenya berbeda. Jadi nanti pimpinan dari Polda, khususnya Pak Kapolda nanti akan mendisposisikan kepada siapa," terangnya. "Kita lagi cek dulu laporan polisinya ada atau tidak," ujar Erdi.
(shf)