Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos
Kamis, 17 April 2025 - 17:51 WIB
loading...
Dokter kandungan insial MSF (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di kamar kosnya kepada pasien. FOTO/IST
A
A
A
BANDUNG - Dokter kandungan insial MSF (33) ternyata melakukan tindakan pelecehan seksual di kamar kosnya kepada sang pasien. MSF kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan tersangka MSF atas laporan yang dilayangkan korban AED (24). Status tersangkanya bukan terkait video viralnya yang dia juga melakukan asusila kepada pasiennya di ruang praktik. Sebelumnya viral rekaman CCTV, MSF melakukan pelecehan seksual ketika melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil.
Hendra menceritakan, pelecehan seksual ini terjadi bermula ketika tersangka melakukan suntik vaksin kepada korban di rumah orang tuanya. Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kosnya.
"MSF melakukan suntik vaksin kepada korban yang berusia 24 tahun ini, yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
"Kemudian tersangka ini akan pulang dan meminta untuk diantarkan ke kos-kosan si tersangka itu," imbuhnya.
Ketika sampai di depan kosan, korban lalu membayar jasa dari suntik vaksin tadi. Namun saat itu korban menolak dan meminta penyelesaian pembayaran dilakukan di dalam kos.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan tersangka MSF atas laporan yang dilayangkan korban AED (24). Status tersangkanya bukan terkait video viralnya yang dia juga melakukan asusila kepada pasiennya di ruang praktik. Sebelumnya viral rekaman CCTV, MSF melakukan pelecehan seksual ketika melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil.
Hendra menceritakan, pelecehan seksual ini terjadi bermula ketika tersangka melakukan suntik vaksin kepada korban di rumah orang tuanya. Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kosnya.
"MSF melakukan suntik vaksin kepada korban yang berusia 24 tahun ini, yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
"Kemudian tersangka ini akan pulang dan meminta untuk diantarkan ke kos-kosan si tersangka itu," imbuhnya.
Ketika sampai di depan kosan, korban lalu membayar jasa dari suntik vaksin tadi. Namun saat itu korban menolak dan meminta penyelesaian pembayaran dilakukan di dalam kos.
Lihat Juga :