Manajer Bank di Bali Bobol Rekening Nasabah Rp1,4 Miliar, Dipakai Buat Judi Online
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:42 WIB
loading...
I Gede Adnya Susila (25), manajer sebuah bank divonis 5 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar. Dia dinyatakan bersalah membobol rekening nasabahnya Rp1,4 miliar. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - I Gede Adnya Susila (25), manajer sebuah bank divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (29/7/2021). Dia dinyatakan bersalah membobol rekening nasabahnya sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Bintara Polri Tapi Namanya Hilang, Hillary Lasut: Ini Ada Apa?
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman tujuh tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga perbankan dan merugikan nasabah," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga.
Baca juga: Anaknya Lolos Tes Bintara Polri Kemudian Dihapus, Pria Ini Mengadu ke Presiden Jokowi
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Aksi terdakwa dilakukan Juni 2020 silam dengan modus menawarkan aplikasi mobile banking kepada nasabahnya, I Made Darmawan.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Bintara Polri Tapi Namanya Hilang, Hillary Lasut: Ini Ada Apa?
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman tujuh tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak citra lembaga perbankan dan merugikan nasabah," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga.
Baca juga: Anaknya Lolos Tes Bintara Polri Kemudian Dihapus, Pria Ini Mengadu ke Presiden Jokowi
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Aksi terdakwa dilakukan Juni 2020 silam dengan modus menawarkan aplikasi mobile banking kepada nasabahnya, I Made Darmawan.
Lihat Juga :