PPKM Skala Mikro Diperpanjang dan Diperketat
Kamis, 29 Juli 2021 - 18:45 WIB
loading...
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sampaikan bahwa akan melanjutkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Palangkaraya.
A
A
A
PALANGKARAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sampaikan bahwa akan melanjutkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Palangkaraya. Hal ini disampaikan usai mengikuti Rakor dengan Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Adya Dharma Polda Kalteng, Kamis (29/07/2021).
“Melihat perkembangan tadi malam, kami dengan Forkopimda melakukan rapat, dilanjutkan rapat koordinasi pagi ini dengan Forkopimda dan Pemerintah Kota Palangka Raya dihadiri Wali Kota Palangka Raya untuk membahas keadaan Kota Palangka Raya. Sehingga diambil langkah-langkah untuk melanjutkan PPKM ke 14 hari kedepan”, ucapnya.
Sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangkaraya berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang dan akan diperpanjang untuk 14 hari kedepan dengan PPKM level 3 diperketat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran kasus konfirmasi di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini juga diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya.
“Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada diurutan ke-11”, katanya.
“Melihat perkembangan tadi malam, kami dengan Forkopimda melakukan rapat, dilanjutkan rapat koordinasi pagi ini dengan Forkopimda dan Pemerintah Kota Palangka Raya dihadiri Wali Kota Palangka Raya untuk membahas keadaan Kota Palangka Raya. Sehingga diambil langkah-langkah untuk melanjutkan PPKM ke 14 hari kedepan”, ucapnya.
Sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangkaraya berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang dan akan diperpanjang untuk 14 hari kedepan dengan PPKM level 3 diperketat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran kasus konfirmasi di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini juga diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya.
“Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada diurutan ke-11”, katanya.
Lihat Juga :