Blitar Bergolak, Pelaksanaan Proyek Perhutanan Sosial Dihadang Petani

Selasa, 27 Juli 2021 - 20:22 WIB
loading...
A A A
PPGT beralasan lahan seluas 724,23 hektare masih berstatus obyek sengketa agraria. Sejak HGU perkebunan habis dan tidak diperpanjang, sebanyak 800 kepala keluarga petani yang tergabung dalam PPGT memperjuangkan hak redistribusi tanah. Proses penyelesaian hingga kini masih berjalan.

Menurut Irfan, dengan berubahnya status eks lahan perkebunan menjadi kawasan perhutanan sosial, perjuangan petani untuk mendapat redistribusi tanah akan sia-sia. "Kesempatan memiliki tanah redis akan hilang," papar Irfan. Untuk menghindari terjadinya benturan fisik, Irfan meminta pemasangan patok tapal batas untuk dihentikan.

Sebelum seluruh para pihak terkait bertemu dan bermusyawarah, Irfan meminta seluruh proses yang berlangsung sepihak tersebut untuk tidak dilanjutkan. "Kami meminta untuk dihentikan. Karena kalau dipaksakan tidak tertutup kemungkinan terjadi benturan," pungkas Irfan.

Sementara, surat tugas pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan produksi ditandangani Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta pada 6 Juli 2021. Empat orang yang ditugaskan ke lokasi eks perkebunan Gondang Tapen masing-masing selaku Ketua Tim, Kordinator Lapangan, Surveyor dan Asisten Surveyor. Hingga kini belum ada satupun yang bisa dikonfirmasi.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)