Blitar Bergolak, Pelaksanaan Proyek Perhutanan Sosial Dihadang Petani

Selasa, 27 Juli 2021 - 20:22 WIB
loading...
Blitar Bergolak, Pelaksanaan...
Tampak baliho yang dipasang petani penggarap eks perkebunan Gondang Tapen, Wates, Kabupaten Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sengketa agraria lahan eks perkebunan Gondang Tapen di Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur kembali bergolak. Sejumlah orang yang mengatasnamakan Petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tiba tiba memasang patok tapal batas.

Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional, Puluhan Bocah Blitar Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pemasangan di atas lahan 724,23 hektare tersebut sebagai pelaksanaan program perhutanan sosial. Ratusan petani penggarap yang mengatasnamakan Paguyuban Petani Gondang Tapen (PPGT) sontak melakukan penghadangan. Mereka menyatakan menolak pengukuran sekaligus pemasangan patok tapal batas.

Baca juga: Kisah Gifari, Orang Tua dan Kakeknya Meninggal COVID-19, Jadi Anak Asuh Polres Sukoharjo

"Kita tolak. Karena saat ini lahan yang dipasang patok tapal batas masih berstatus obyek sengketa agraria ," ujar Irfan aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jawa Timur yang mendampingi petani penggarap, Selasa (27/7/2021).

Informasi yang dihimpun, pengukuran lahan diikuti pemasangan patok tapal batas dimulai Sabtu (24/7/2021).

Ada empat orang petugas BPKH, yakni lembaga di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan ini. Satu patok beton berhasil ditancapkan di atas tanah seluas 724,23 hektare dengan panjang batas tanah 13.603,42 meter.

Pemasangan patok tapal batas berlanjut hari Minggu (25/7/2021). Namun yang dipakai patok bambu. Hingga batas waktu 1 Oktober 2021, petugas BPKH ditarget sudah memasang 206 patok baru. Pengukuran sekaligus pemasangan patok tapal batas sebagai legitimasi lahan yang ada, berstatus kawasan hutan produksi.

Selanjutnya akan menjadi obyek perhutanan sosial. Mengetahui hal itu, pada Selasa ini (27/7) petani penggarap yang tergabung dalam PPGT langsung bergerak melakukan penghadangan. "Jadi hari ini saat mau dipasang lagi langsung dihalangi petani," kata Irfan. Ada belasan patok tapal batas yang berhasil dipasang petugas BPKH. Para petani tidak berusaha merusak atau mencabutnya.

Yang dilakukan para petani di lokasi adalah memasang spanduk penolakan pengukuran maupun pemasangan patok tapal batas. "Sebelum ada pembicaraan yang jelas dengan petani, pihak manapun yang hendak memasang patok, kami tolak," tegas Irfan.

PPGT beralasan lahan seluas 724,23 hektare masih berstatus obyek sengketa agraria. Sejak HGU perkebunan habis dan tidak diperpanjang, sebanyak 800 kepala keluarga petani yang tergabung dalam PPGT memperjuangkan hak redistribusi tanah. Proses penyelesaian hingga kini masih berjalan.

Menurut Irfan, dengan berubahnya status eks lahan perkebunan menjadi kawasan perhutanan sosial, perjuangan petani untuk mendapat redistribusi tanah akan sia-sia. "Kesempatan memiliki tanah redis akan hilang," papar Irfan. Untuk menghindari terjadinya benturan fisik, Irfan meminta pemasangan patok tapal batas untuk dihentikan.

Sebelum seluruh para pihak terkait bertemu dan bermusyawarah, Irfan meminta seluruh proses yang berlangsung sepihak tersebut untuk tidak dilanjutkan. "Kami meminta untuk dihentikan. Karena kalau dipaksakan tidak tertutup kemungkinan terjadi benturan," pungkas Irfan.

Sementara, surat tugas pemasangan tanda batas dan pengukuran batas kawasan hutan produksi ditandangani Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta pada 6 Juli 2021. Empat orang yang ditugaskan ke lokasi eks perkebunan Gondang Tapen masing-masing selaku Ketua Tim, Kordinator Lapangan, Surveyor dan Asisten Surveyor. Hingga kini belum ada satupun yang bisa dikonfirmasi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5692 seconds (0.1#10.140)