Datangi Rumah Sakit, AKBP RM Jauhari Redam Emosi Penolak Pemulasaran Jenazah COVID-19
Selasa, 27 Juli 2021 - 18:51 WIB
loading...
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M Jauhari mendatangi RSUD Dr. Moch Saleh Kota Probolinggo, untuk meredam upaya penolakan pemulasaran jenazah COVID-19. Foto/Dok. Polres Probolinggo Kota
A
A
A
PROBOLINGGO - Ada upaya penolakan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 , menggunakan protokol kesehatan di RSUD dr. Moch. Saleh Kota Probolinggo, Selasa (27/7/2021). Beruntung Kapolres Probolinggo Kota, RM. Jauhari langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan mediasi.
Baca juga: Julianti, Aktivis Muslimat NU yang Menyerahkan Diri Berjibaku Tangani Jenazah COVID-19
Direktur RSUD dr. Moch. Saleh Kota Probolinggo, Abroor Kuddah telah menjelaskan kepada anggota keluarga pasien, bahwa pasien tersebut meninggal akibat positif COVID-19 . "Hasil swab PCR menyatakan bahwa almarhum positif COVID-19 ," ujarnya.
Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan, dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan . Namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh RM. Jauhari, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
"Masyarakat harus dapat memahami, bahwa COVID-19 ini benar-benar ada, dan dapat menular dengan cepat. Jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," jelas Jauhari.
Dia juga menjelaskan, sesuai analisa dokter, almarhum sudah terkonfirmasi COVID-19 dan pemakaman harus sesuai protokol kesehatan secara ketat. Langkah ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran COVID-19 . "Setelah pemulasaran dilaksanakan, lanjut kita kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.
Baca juga: Tekan Kematian Akibat COVID-19, Pangdam V Brawijaya: Tak Ada Lagi Isoman
Menurutnya, diperlukan kerjasama dan peran semua tokoh, untuk aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 .
"Kami imbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya kamtibmas dan menurunkan penyebaran COVID-19 . Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas alumni Akpol 2002 ini.
Baca juga: Julianti, Aktivis Muslimat NU yang Menyerahkan Diri Berjibaku Tangani Jenazah COVID-19
Direktur RSUD dr. Moch. Saleh Kota Probolinggo, Abroor Kuddah telah menjelaskan kepada anggota keluarga pasien, bahwa pasien tersebut meninggal akibat positif COVID-19 . "Hasil swab PCR menyatakan bahwa almarhum positif COVID-19 ," ujarnya.
Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan, dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan . Namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh RM. Jauhari, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
"Masyarakat harus dapat memahami, bahwa COVID-19 ini benar-benar ada, dan dapat menular dengan cepat. Jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," jelas Jauhari.
Dia juga menjelaskan, sesuai analisa dokter, almarhum sudah terkonfirmasi COVID-19 dan pemakaman harus sesuai protokol kesehatan secara ketat. Langkah ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran COVID-19 . "Setelah pemulasaran dilaksanakan, lanjut kita kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.
Baca juga: Tekan Kematian Akibat COVID-19, Pangdam V Brawijaya: Tak Ada Lagi Isoman
Menurutnya, diperlukan kerjasama dan peran semua tokoh, untuk aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami dan disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 .
"Kami imbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya kamtibmas dan menurunkan penyebaran COVID-19 . Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas alumni Akpol 2002 ini.
(eyt)
Lihat Juga :