13 Perusahaan Raih Penghargaan Zero Accident, Diharapkan Jadi Pelopor Prokes

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:43 WIB
loading...
13 Perusahaan Raih Penghargaan Zero Accident, Diharapkan Jadi Pelopor Prokes
Kepala UPT Wilayah III Disnakes Provinsi Sumut, Bangun N Hutagalung disaksikan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Andi Widya Leksana menyerahkan penghargaan zero accident 2021. Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea
A A A
PEMATANGSIANTAR - Gelombang pandemi COVID-19, belum diketahui kapan akan tuntas. Para pengusaha diharapkan menjadikan penerapan protokol kesehatan sebagai budaya kepada karyawan atau pekerja , dalam melaksanakan tugasnya.



Harapan itu disampaikan Kepala UPT Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N Hutagalung pada acara sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan penyerahan penghargaan zero accident tahun 2021, di Hotel Horison Pematangsiantar, Selasa (27/7/2021).



Bangun berharap, pengusaha tetap mengoptimalkan perlindungan dan keselamatan pekerja, dan menjadikan pekerja sebagai aset perusahaan . Terkait pemberian penghargaan zero accident, diharapkannya menjadi motivasi bagi pengusaha untuk menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya di perusahaan, sehingga keselamatan pekerja terjamin.



"Pekerja adalah aset perusahaan yang harus dijaga, sehingga keselamatan dan kesehatannya wajib diperhatikan oleh perusahaan," ujar Bangun. Dia menambahkan, kreteria penilaian selama penerima penghargaan zero accident adalah, tiga tahun perusahaan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang atau pekerja.

Di Kabupaten Simalungun, ada sembilan perusahaan, dan di Pematangsiantar ada empat perusahaan yang meraih pengharagaan zero accident . Pada acara yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Andy Widya Leksana tersebut juga disosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).



Dalam paparannya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Pematangsiantar, Evi Wirdaningsih mengatakan, program tersebut dirumuskan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang di PHK pada masa pandemi COVID-19. "Dengan program JKP, pekerja akan memperoleh tiga manfaat, uang tunai dari Jamsostek selama enam bulan, informasi bursa kerja dari Kementerian Tenaga Kerja, dan pelatihan," ujar Evi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)