Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Curi Barang-barang Pegadaian di Sleman

Senin, 26 Juli 2021 - 16:06 WIB
loading...
Terlilit Utang, Pria...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti (BB) pencurian di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Senin (26/7/2021). Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Gegara terlilit utang , Ynt (23) nekat mencuri barang-barang di Sentra Gadai Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman . Peristiwa itu terjadi, Minggu (11/7/2021). Warga Banjar, Giripanggung, Tepus, Gunungkidul itu sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Depok Barat, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan kasus terungkap setelah pegawai Sentra Gadai Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman melaporkan telah terjadi pencurian di kantonya, Minggu (11/7/2021). Beberapa barang nasabah yang digadaikan hilang.

Baca juga: Ribuan Warga Berjubel Antre Bansos COVID-19, Muspika di Batang Lakukan Tindakan Tegas

Pencurian itu petama kali diketahui oleh pegawai Sentra Gadai tersebut, yakni saat akan membuka kantor melihat pintu rolling door sudah terbuka dan gembok sudah hilang. Curiga ada yang melakukan pencurian kemudian menghubungi pemilik kantor gadai. Mendapat laporan pemilik langsung ke lokasi.

Tiba di kantor bersama pegawainyamelakukan pengecekan, saat di dalam kantor melihat pintu gudang sudah terbuka dan dalam keadaan rusak.Ketika dicek beberapa barang milik nasabah banyak yang hilang.“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Barat,”katanya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. “Pelaku kami tangkap di Jalan Kusumanegera Yogyakarta, Kamis malam (22/7/2021) pukul 20.00 WIB,” paparnya.

Baca juga: Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, dua gunting emoting rumput, palu, linggis dan sepeda motor matic AB 2494 MG yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta dua kamera dan dua handphone yang dicurinya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian di pegadaian delapan kali. Lokasanua bujan hanya di wilayah Sleman, namun juga Bantul dan kota Yogyakarta. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga: Demi Beli Tabung Oksigen yang Kian Langka, 2 Anak Gadis Ini Pecah Celengannya

Ynt kepada petugas mengaku melakukanpencurian karena terbentur masalah ekonomi keluarga dan hasilnya untuk membayar hutang. Sebab ia yang jualan kacamata sejak pandemi tidak laku dan selama satu setengah tahun tidak bekerja. Sehingga tidak bisa membayar hutang dan semakin membengkak.

Ynt mempunyaihutang Rp50 juta dengan jaminan rumah dan sudah terbayar Rp40 juta. Karena tidak bekerja belum bisa melunasi dan semakin membengkak.Sehingga timbul ide melakukan pencurian di pegadaian.Alasannya mencuri di pegadaian. Sebab di masa pandemi pasti banyak yang mengadaikan barang.

“Saya melakukan belum lama. Biasanya melakukan pencurin pada pukul 02.00 WIB sampai subuh. Sasarannya pegadaian yang tidak ada penjaganya,”akunya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Sang Suami Dijadikan...
Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
Rekomendasi
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved