Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar
Senin, 26 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Janda Cantik Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Saat Asyik Setengah Telanjang Sambil Nyabu
Budiarsana akhirnya tewas di tengah jalan setelah dibacok pedang oleh Wayan Sadia. "Hasil otopsi terdapat lima luka terbuka di tubuh korban akibat senjata tajam," ungkap Jansen.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3, lalu 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Budiarsana akhirnya tewas di tengah jalan setelah dibacok pedang oleh Wayan Sadia. "Hasil otopsi terdapat lima luka terbuka di tubuh korban akibat senjata tajam," ungkap Jansen.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3, lalu 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :