2 Pria di Gresik Nekat Mencuri Perkutut, Hanya untuk Beli Miras

Minggu, 04 Juli 2021 - 20:23 WIB
loading...
2 Pria di Gresik Nekat Mencuri Perkutut, Hanya untuk Beli Miras
Dua tersangka saat pemeriksaan di Mapolsek Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Foto: SINDOnews/Ashadi ik
A A A
GRESIK - Demi bisa membeli minuman keras (miras) , Faisol (24) dan Hasbi (31) nekat mencuri burung perkutut. Dua pria asal Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya itu pun diamankan polisi.

Keduanya tertangkap basah mencuri burung milik warga di Jalan Veteran, Kebomas Gresik. Mereka sempat menjadi bulan-bulanan warga karena saat terpergok berusaha kabur.



Beruntung berita penangkapan itu cepat didengar polisi yang tengah berpatroli. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Kebomas. Usust punya usut, dua remaja ini nekat mencuri burung karena kecanduan minum alkohol.

Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara mengatakan, saat mengantar galon dan melintasi TKP melihat sangkar burung menggantung timbul niat jahat. “Mereka langsung bereaksi. Faisol bertugas mengawasi situasi, sedangkan Hasbi bagian eksekusi,” katanya, Minggu (4/7/2021).



Saat melakukan aksi pencurian, pelaku sebenarnya berhasil membawa tiga sangkar yang berisi 9 Burung Perkutut. Namun ketika hendak membawa kabur, aksinya terpergok. Beberapa warga yang melihat itu, langsung melakukan pengejaran.

“Kedua pelaku lari ke arah Surabaya. Tapi belum sampai perbatasan kota, warga sudah memberhentikan. Beruntung saat itu ada petugas kami yang patroli lalu dibawa ke Mapolsek Kebomas,” terangnya.



Disebutkan Kapolsek Kebomas, burung yang dicuri merupakan milik korban Susianto (45) seorang pedagang burung. Dalam tiga sangkar itu, terdapat sembilan burung perkutut. Tersangka kerap beraksi di malam hari. Modusnya mobiling mencari sasaran lalu digasak.

“Burung-burung itu rencananya akan dijual lalu uangnya dipakai untuk mabuk bersama teman-temannya di Surabaya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)