Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bulukumba Mulai Dilakukan
Minggu, 25 Juli 2021 - 15:45 WIB
loading...
Pembelajaran tatap muka di Bulukumba mulai diberlakukan pada Senin, (26/07/2021). Foto: Sindonews/dok
A
A
A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba , mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang bakal dimulai, Senin (26/7/2021) besok.
Sebelumnya, agenda PTM ini sudah beberapa kali tertunda. Namun kali ini, PTM sudah dipastikan bakal dilaksanakan. Setelah Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf mengizinkan, pertanggal 23 Juli 2021.
Dalam surat edaran dengan bernomor 188.6/1299/DIKBUD tentang pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Akan Bantu Eks Pekerja Migran Dapat Modal Usaha
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba , Ahmad Djanuaris, membenarkan hal tersebut. Ia mengakui akan mulai menjalankan PTM berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba.
"Iya PTM akan mulai dilakukan dengan beberapa ketentuan sesuai dengan edaran bupati," kata Ahmad Djanuaris.
Hanya saja kata dia, belajar tatap muka kali ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19. Di mana PTM kali ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam pembelajaran tatap muka terbatas ini, semuanya sudah diatur. Termasuk semua tenaga pendidik harus sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin," jelasnya.
Bahkan, dirinya menjelaskan peserta didik harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau walinya. “Peserta didik harus juga punya persetujuan orang tua, dan juga orangtuapun harus bersedia untuk mengantar dan menjemput demi memastikan peserta didik tidak berkeliaran," tambahnya.
Selain itu, satuan pendidikan harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Bantaeng dan Bulukumba Dapat Bantuan Beras Selama PPKM
“Sekolah-sekolah diwajibkan untuk menyiapkan prasarana pendukung protokoler kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan air yang mengalir," jelasnya.
Sementara itu, untuk peserta didik, diwajibkan untuk tidak berkerumun dan selalu menggunakan masker.
“Pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, semua peserta didik wajib pakai masker dan maksimal belajar hanya 3 jam di sekolah. Bahkan peserta didik dibagi 2 setiap kelas jika jumlahnya melebihi 20 orang dalam 1 kelas," pungkasnya.
Baca Juga: Guru Ngaji dan Imam Masjid Terima Gaji dari Tunjangan Jabatan Bupati Bulukumba
Sekadar informasi, PTM ini hanya berlaku bagi sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning . Sementara untuk sekolah yang berada pada zona merah dan orange masih ditunda.
Sebelumnya, agenda PTM ini sudah beberapa kali tertunda. Namun kali ini, PTM sudah dipastikan bakal dilaksanakan. Setelah Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf mengizinkan, pertanggal 23 Juli 2021.
Dalam surat edaran dengan bernomor 188.6/1299/DIKBUD tentang pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Akan Bantu Eks Pekerja Migran Dapat Modal Usaha
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba , Ahmad Djanuaris, membenarkan hal tersebut. Ia mengakui akan mulai menjalankan PTM berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba.
"Iya PTM akan mulai dilakukan dengan beberapa ketentuan sesuai dengan edaran bupati," kata Ahmad Djanuaris.
Hanya saja kata dia, belajar tatap muka kali ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19. Di mana PTM kali ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam pembelajaran tatap muka terbatas ini, semuanya sudah diatur. Termasuk semua tenaga pendidik harus sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin," jelasnya.
Bahkan, dirinya menjelaskan peserta didik harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau walinya. “Peserta didik harus juga punya persetujuan orang tua, dan juga orangtuapun harus bersedia untuk mengantar dan menjemput demi memastikan peserta didik tidak berkeliaran," tambahnya.
Selain itu, satuan pendidikan harus menyiapkan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Bantaeng dan Bulukumba Dapat Bantuan Beras Selama PPKM
“Sekolah-sekolah diwajibkan untuk menyiapkan prasarana pendukung protokoler kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan air yang mengalir," jelasnya.
Sementara itu, untuk peserta didik, diwajibkan untuk tidak berkerumun dan selalu menggunakan masker.
“Pada saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, semua peserta didik wajib pakai masker dan maksimal belajar hanya 3 jam di sekolah. Bahkan peserta didik dibagi 2 setiap kelas jika jumlahnya melebihi 20 orang dalam 1 kelas," pungkasnya.
Baca Juga: Guru Ngaji dan Imam Masjid Terima Gaji dari Tunjangan Jabatan Bupati Bulukumba
Sekadar informasi, PTM ini hanya berlaku bagi sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning . Sementara untuk sekolah yang berada pada zona merah dan orange masih ditunda.
(agn)
Lihat Juga :