Tak Mau Divaksin Covid-19, ASN di Luwu Utara Siap-siap Tidak Terima TPP

Jum'at, 23 Juli 2021 - 22:39 WIB
loading...
Tak Mau Divaksin Covid-19,...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini Bupati Luwu Utara mengeluarkan surat edaran untuk seluruh ASN dan non-ASN lingkup Pemkab Luwu Utara.

Dalam surat edaran Bupati Luwu Utara No 800/924/bkpsdm/2021, perihal partisipasi ASN dalam memutus penularan Covid-19 itu, ada lima poin yang menjadi penekanan Bupati Indah Putri Indriani .



Bagi tenaga non-ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin, pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa.

"Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)