Picu Kerumunan di Pasar Inpres, Selebgram Aceh dan Pemilik Wulan Kokula Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Memicu terjadinya kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh, selebgram Aceh berinisial HK, dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, berinisial KS resmi dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe," sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum, disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 93 UU No. 6/2018 junto pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya . Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," sebut Winardy. Selain itu, jelas Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe No. 44/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe No. 100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Penyegelan dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," imbuhnya.
"Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe," sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum, disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 93 UU No. 6/2018 junto pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya . Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," sebut Winardy. Selain itu, jelas Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe No. 44/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe No. 100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Penyegelan dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan," imbuhnya.
(eyt)