Picu Kerumunan di Pasar Inpres, Selebgram Aceh dan Pemilik Wulan Kokula Jadi Tersangka
Sabtu, 24 Juli 2021 - 18:51 WIB
loading...
Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, berinisial KS menjadi tersangka, karena memicu kerumunan. Foto/MPI/Jamal Pangwa
A
A
A
LHOKSEUMAWE - Memicu terjadinya kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh, selebgram Aceh berinisial HK, dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, berinisial KS resmi dijadikan tersangka.
Baca juga: Petugas Gabungan Bongkar Paksa Kursi Pelaminan Keponakan Wakil Satgas COVID-19
"Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe," sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum, disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 93 UU No. 6/2018 junto pasal 55 KUHP.
Baca juga: Petugas Gabungan Bongkar Paksa Kursi Pelaminan Keponakan Wakil Satgas COVID-19
"Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe," sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum, disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 93 UU No. 6/2018 junto pasal 55 KUHP.
Lihat Juga :