Pengunggah Kerumunan di Gantangan Burung Berkicau Dikeroyok, Polisi Tangkap Pasutri

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.



Sebelumnya, Ahmad Ari Afandi mengalami luka di wajah dan tubuhnya, usai dihajar sejumlah orang. Korban dikeroyok usai mengunggah gambar di media sosial, terkait mengabarkan kerumunan di arena gantangan burung atau loma burung kicau.

Kejadian itu bermula saat korban mengunggah di media sosial tentang kerumunan lomba burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/6/2021) lalu. Dampak unggahan itu, membuat aparat berdatangan dan melarang acara dilanjutkan.

Setelah acara dibubarkan , kemudian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, korban mengaku didatangi sejumlah orang. Mereka keberatan dengan unggahan korban yang mengakibatkan polisi membubarkan acara. Lalu, sejumlah orang itu langsung berbuat onar.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)