Pengunggah Kerumunan di Gantangan Burung Berkicau Dikeroyok, Polisi Tangkap Pasutri
loading...
A
A
A
GRESIK - Ahmad Ari Afandi dikeroyok oleh sejumlah orang, usai mengunggah gambar kerumunan orang di gantangan burung berkicau di Desa Pegaden, Kecamatan manyar, Kabupaten Gresik. Polisi bergerak cepat, dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama empat temannya.
Keenam orang tersebut kini ditangkap anggota Polsek Manyar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka ditangkap polisi karena diduga menganiaya Ahmad Ari Afandi. Para pelaku tak terima karena lomba burung berkicau yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial, yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.
Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung berkicau disebar di media sosial.
Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan . Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. "Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan ," ujar Bima, Jumat (23/7/2021).
Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.
Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Ari Afandi mengalami luka di wajah dan tubuhnya, usai dihajar sejumlah orang. Korban dikeroyok usai mengunggah gambar di media sosial, terkait mengabarkan kerumunan di arena gantangan burung atau loma burung kicau.
Kejadian itu bermula saat korban mengunggah di media sosial tentang kerumunan lomba burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/6/2021) lalu. Dampak unggahan itu, membuat aparat berdatangan dan melarang acara dilanjutkan.
Setelah acara dibubarkan , kemudian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, korban mengaku didatangi sejumlah orang. Mereka keberatan dengan unggahan korban yang mengakibatkan polisi membubarkan acara. Lalu, sejumlah orang itu langsung berbuat onar.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Keenam orang tersebut kini ditangkap anggota Polsek Manyar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka ditangkap polisi karena diduga menganiaya Ahmad Ari Afandi. Para pelaku tak terima karena lomba burung berkicau yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial, yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.
Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung berkicau disebar di media sosial.
Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan . Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. "Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan ," ujar Bima, Jumat (23/7/2021).
Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.
Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Ari Afandi mengalami luka di wajah dan tubuhnya, usai dihajar sejumlah orang. Korban dikeroyok usai mengunggah gambar di media sosial, terkait mengabarkan kerumunan di arena gantangan burung atau loma burung kicau.
Kejadian itu bermula saat korban mengunggah di media sosial tentang kerumunan lomba burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/6/2021) lalu. Dampak unggahan itu, membuat aparat berdatangan dan melarang acara dilanjutkan.
Setelah acara dibubarkan , kemudian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, korban mengaku didatangi sejumlah orang. Mereka keberatan dengan unggahan korban yang mengakibatkan polisi membubarkan acara. Lalu, sejumlah orang itu langsung berbuat onar.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(eyt)