Pengunggah Kerumunan di Gantangan Burung Berkicau Dikeroyok, Polisi Tangkap Pasutri

Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
Pengunggah Kerumunan...
Para pelaku pemgeroyokan di gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Ahmad Ari Afandi dikeroyok oleh sejumlah orang, usai mengunggah gambar kerumunan orang di gantangan burung berkicau di Desa Pegaden, Kecamatan manyar, Kabupaten Gresik. Polisi bergerak cepat, dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama empat temannya.

Baca juga: Unggah Gambar Kerumunan di Gantangan, Pemuda Gresik Bonyok Dihajar Pecinta Burung

Keenam orang tersebut kini ditangkap anggota Polsek Manyar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka ditangkap polisi karena diduga menganiaya Ahmad Ari Afandi. Para pelaku tak terima karena lomba burung berkicau yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial, yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.



Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung berkicau disebar di media sosial.

Baca juga: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras

Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan . Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. "Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan ," ujar Bima, Jumat (23/7/2021).

Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.

Baca juga: RSUD Cililin Hanya Punya 31 Tabung Oksigen, Padahal Kebutuhannya 200 Tabung/Hari

Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.

Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Baca juga: Luar Biasa! Nenek Usia 102 Tahun di Purwokerto Sembuh dari COVID-19

Sebelumnya, Ahmad Ari Afandi mengalami luka di wajah dan tubuhnya, usai dihajar sejumlah orang. Korban dikeroyok usai mengunggah gambar di media sosial, terkait mengabarkan kerumunan di arena gantangan burung atau loma burung kicau.

Kejadian itu bermula saat korban mengunggah di media sosial tentang kerumunan lomba burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/6/2021) lalu. Dampak unggahan itu, membuat aparat berdatangan dan melarang acara dilanjutkan.

Setelah acara dibubarkan , kemudian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, korban mengaku didatangi sejumlah orang. Mereka keberatan dengan unggahan korban yang mengakibatkan polisi membubarkan acara. Lalu, sejumlah orang itu langsung berbuat onar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved