Pengunggah Kerumunan di Gantangan Burung Berkicau Dikeroyok, Polisi Tangkap Pasutri
Jum'at, 23 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
Para pelaku pemgeroyokan di gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A
A
A
GRESIK - Ahmad Ari Afandi dikeroyok oleh sejumlah orang, usai mengunggah gambar kerumunan orang di gantangan burung berkicau di Desa Pegaden, Kecamatan manyar, Kabupaten Gresik. Polisi bergerak cepat, dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama empat temannya.
Baca juga: Unggah Gambar Kerumunan di Gantangan, Pemuda Gresik Bonyok Dihajar Pecinta Burung
Keenam orang tersebut kini ditangkap anggota Polsek Manyar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka ditangkap polisi karena diduga menganiaya Ahmad Ari Afandi. Para pelaku tak terima karena lomba burung berkicau yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial, yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.
Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung berkicau disebar di media sosial.
Baca juga: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras
Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan . Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. "Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan ," ujar Bima, Jumat (23/7/2021).
Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.
Baca juga: RSUD Cililin Hanya Punya 31 Tabung Oksigen, Padahal Kebutuhannya 200 Tabung/Hari
Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Baca juga: Luar Biasa! Nenek Usia 102 Tahun di Purwokerto Sembuh dari COVID-19
Sebelumnya, Ahmad Ari Afandi mengalami luka di wajah dan tubuhnya, usai dihajar sejumlah orang. Korban dikeroyok usai mengunggah gambar di media sosial, terkait mengabarkan kerumunan di arena gantangan burung atau loma burung kicau.
Kejadian itu bermula saat korban mengunggah di media sosial tentang kerumunan lomba burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/6/2021) lalu. Dampak unggahan itu, membuat aparat berdatangan dan melarang acara dilanjutkan.
Setelah acara dibubarkan , kemudian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, korban mengaku didatangi sejumlah orang. Mereka keberatan dengan unggahan korban yang mengakibatkan polisi membubarkan acara. Lalu, sejumlah orang itu langsung berbuat onar.
Baca juga: Unggah Gambar Kerumunan di Gantangan, Pemuda Gresik Bonyok Dihajar Pecinta Burung
Keenam orang tersebut kini ditangkap anggota Polsek Manyar, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka ditangkap polisi karena diduga menganiaya Ahmad Ari Afandi. Para pelaku tak terima karena lomba burung berkicau yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial, yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.
Kapolsek Manyar, AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung berkicau disebar di media sosial.
Baca juga: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras
Lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan . Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura. "Video yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan ," ujar Bima, Jumat (23/7/2021).
Bima menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah video tersebut. Setelah ditemukan, korban dianiaya ramai-ramai. "Di dalam video lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan telah melanggar PPKM Darurat," jelasnya.
Baca juga: RSUD Cililin Hanya Punya 31 Tabung Oksigen, Padahal Kebutuhannya 200 Tabung/Hari
Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Basofi-Diah Ayu Putri Hadifia. Keempat pelaku lain adalah Bryan Zuhri warga Pongangan, Manyar. Muhammat Margono, warga Telogopojok, Gresik.
Kemudian, Muhamad Aditya Prassetiyo warga Dadapkuning, Cerme serta Aries Rachman Apriyanto warga Desa Kedanyang, Kebomas. "Keenam tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka . Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Baca juga: Luar Biasa! Nenek Usia 102 Tahun di Purwokerto Sembuh dari COVID-19
Sebelumnya, Ahmad Ari Afandi mengalami luka di wajah dan tubuhnya, usai dihajar sejumlah orang. Korban dikeroyok usai mengunggah gambar di media sosial, terkait mengabarkan kerumunan di arena gantangan burung atau loma burung kicau.
Kejadian itu bermula saat korban mengunggah di media sosial tentang kerumunan lomba burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (17/6/2021) lalu. Dampak unggahan itu, membuat aparat berdatangan dan melarang acara dilanjutkan.
Setelah acara dibubarkan , kemudian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, korban mengaku didatangi sejumlah orang. Mereka keberatan dengan unggahan korban yang mengakibatkan polisi membubarkan acara. Lalu, sejumlah orang itu langsung berbuat onar.
(eyt)
Lihat Juga :