Usai Dirampok dan Diancam Linggis, 2 Pengusaha Semarang Dibuang di Tepi Hutan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Aksi perampokan terhadap dua pengusaha Semarang yang diotaki oleh seorang wanita muda berhasil dibongkar oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang , Kamis (22/7/2021).
Aksi perampokan disertai dengan kekerasan terjadi di sebuah homestay, di Kawasan Palebon, Semarang Timur yang disewa para pelaku, yang diawali modus ajakan joininvestasi jual-beli telepon seluler.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, komplotan ini sebelumnya berhasil mengajak kedua korban yang baru dikenal ke lokasi penginapan, setelah keduanya tergiur dengan tawaran uang investasi senilai Rp1 miliar, melalui sarana pesan pribadi di akun Instagram pelaku.
Sesampai di penginapan, kedua korban yang ditemui kedua pelaku tak menyangka di tempat itu ada dua pelaku lain, yang sekarang masih buron, tiba-tiba masuk ke kamar sembari mengancam kedua korban menggunakan linggis.
“Korban kemudian diikat dan matanya ditutup, lalu ATM korban dikuras. Tak hanya itu, mobil fortuner yang sebelumnya dikendarai korban pun dirampas dan digunakan untuk mengangkut dan membuang kedua korban ke lokasi yang sepi di tepi hutan di Kawasan Sigar BencahTembalang, Semarang,” bebernya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi pun bergerak dan berhasil menangkap seorang wanita muda, Siti Kholifah alias Ganis yang menjadi otak perampokan itu berama rekannya Agus Sentoso, Kamis (22/7/2021) siang.
Siti dan Agus merupakan dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Siti kholifah tersangka wanita yang menjadi otak komplotan. “Polisi membekuk kedua pelaku saat kabur ke Madiun, Jawa Timur, sementara mobil korban yang sebelumnya dibawa kabur ditemukan polisi di Kabupaten Demak,” ungkapnya.
Sementara itu, Siti Kholifah alias Ganis di hadapan polisi mengaku, mengenal korban melalui media sosial instagram. “Ketemu melalui DM, kami menjanjikan investasi senilai Rp1 Miliar, niat itu muncul untuk mengambil HP korban,” tutur Siti.
Kini polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron yang identitasnya telah diketahui. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP, tentang perampokan denganancaman hukuman 12 tahun penjara.
Aksi perampokan disertai dengan kekerasan terjadi di sebuah homestay, di Kawasan Palebon, Semarang Timur yang disewa para pelaku, yang diawali modus ajakan joininvestasi jual-beli telepon seluler.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, komplotan ini sebelumnya berhasil mengajak kedua korban yang baru dikenal ke lokasi penginapan, setelah keduanya tergiur dengan tawaran uang investasi senilai Rp1 miliar, melalui sarana pesan pribadi di akun Instagram pelaku.
Sesampai di penginapan, kedua korban yang ditemui kedua pelaku tak menyangka di tempat itu ada dua pelaku lain, yang sekarang masih buron, tiba-tiba masuk ke kamar sembari mengancam kedua korban menggunakan linggis.
“Korban kemudian diikat dan matanya ditutup, lalu ATM korban dikuras. Tak hanya itu, mobil fortuner yang sebelumnya dikendarai korban pun dirampas dan digunakan untuk mengangkut dan membuang kedua korban ke lokasi yang sepi di tepi hutan di Kawasan Sigar BencahTembalang, Semarang,” bebernya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi pun bergerak dan berhasil menangkap seorang wanita muda, Siti Kholifah alias Ganis yang menjadi otak perampokan itu berama rekannya Agus Sentoso, Kamis (22/7/2021) siang.
Siti dan Agus merupakan dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Siti kholifah tersangka wanita yang menjadi otak komplotan. “Polisi membekuk kedua pelaku saat kabur ke Madiun, Jawa Timur, sementara mobil korban yang sebelumnya dibawa kabur ditemukan polisi di Kabupaten Demak,” ungkapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Siti Kholifah alias Ganis di hadapan polisi mengaku, mengenal korban melalui media sosial instagram. “Ketemu melalui DM, kami menjanjikan investasi senilai Rp1 Miliar, niat itu muncul untuk mengambil HP korban,” tutur Siti.
Kini polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron yang identitasnya telah diketahui. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP, tentang perampokan denganancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)