Sadis, Pria di Makassar Tewas Bersimbah Darah Usai Ditombak dan Dikeroyok 4 Anggota Keluarganya

Kamis, 22 Juli 2021 - 00:15 WIB
loading...
Sadis, Pria di Makassar...
Seorang pria di Makassar tewas bersimbah darah usai ditombak dan dikeroyok keluarganya sendiri. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
MAKASSAR - Nasib tragis dialami seorang pria di Kota Makassar , Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Haidir Ali, dia tewas bersimbah darah usai ditombak dan dikeroyok oleh empat anggota keluarganya.

Ke empat keluarga korban itu di antaranya, sepupu, tante hingga kakeknya sendiri. Meraka terlibat masalah saling cekcok hingga menyebabkan korban dikeroyok. Kini keempat pelaku tersebut telah ditangkap oleh pihak Polsek Makassar, pada Rabu (21/7/2021) sore.



Pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang pria bernama Haidir Ali tewas itu, terjadi pada Selasa (20/7/2021) malam. Polisi yang bergerak cepat mengungkap dan menangkap para pelaku yang menyebabkan korban tewas, ke esokan harinya.

Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Opsnal Polsek Makassar membekuk empat orang pelaku yang tak lain masih merupakan keluarga korban yang berstatus sebagai sepupu, tante dan kakeknya. Mereka diamankan di berbagai tempat berbeda-beda di Kota Makassar.



Selain membekuk pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa parang dan tombak yang telah disembunyikan dan dibuang di sebuah kanal usai mereka beraksi.

Berdasarkan interogasi, kejadian ini berawal dari korban yang terlibat cekcok dengan salah satu pelaku yaitu sepupunya hingga korban menderita luka tebas di bagian tangan dan perut.



Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, pascaperistiwa itu, korban tidak terima dan mendatangi rumah pelaku, namun di lokasi itu korban tidak menemukan pelaku.

“Malah korban terlibat cekcok dengan tantenya hingga kemudian sepupunya yang lain bersama kakek korban langsung menombaknya dan memukulinya dengan balok kayu hingga meninggal dunia,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku ini akan diperiksa di Mapolsek Makassar dengan diancam dengan pasal 351 dan 170 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4498 seconds (0.1#10.140)