Di-OTT Kejari, Makelar Kasus Tak Berkutik saat Menunggu Uang Korbannya
Rabu, 21 Juli 2021 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku mengaku sebagai badan intelijen dalam organisasi tersebut dengan alamat di Semarang, Jawa Tengah,” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Evan Adhi Wicaksana.
Baca juga: PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik
Teguh dimintai uang kepada pelaku sebesar Rp12,5 juta dengan ditakut-takuti agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Tamrin dimintai uang sebesar Rp10 juta. “Total yang diterima pelaku total Rp22,5 juta lebih, uang total Rp 20 juta lebih digunakan untuk judi, mabuk, beli kambing dan saat ini sisa Rp 200.000,” ungkapnya.
Sementara, korban pemerasan, Teguh yang juga mantan perangkat Desa Bojong Minggir, Bojong menyebutkan, pelaku datang dan menyampaikan bisa menyelesaikan perkara. “Jadi dia juga mengaku dari kejaksaan, makanya langsung percaya,” kata korban, Teguh.
Baca juga: Tangis Haru Warga Saat Pertama Kali Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban
Baca juga: PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik
Teguh dimintai uang kepada pelaku sebesar Rp12,5 juta dengan ditakut-takuti agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Tamrin dimintai uang sebesar Rp10 juta. “Total yang diterima pelaku total Rp22,5 juta lebih, uang total Rp 20 juta lebih digunakan untuk judi, mabuk, beli kambing dan saat ini sisa Rp 200.000,” ungkapnya.
Sementara, korban pemerasan, Teguh yang juga mantan perangkat Desa Bojong Minggir, Bojong menyebutkan, pelaku datang dan menyampaikan bisa menyelesaikan perkara. “Jadi dia juga mengaku dari kejaksaan, makanya langsung percaya,” kata korban, Teguh.
Baca juga: Tangis Haru Warga Saat Pertama Kali Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban
Lihat Juga :