Polda Sulsel Masifkan Patroli Siber saat Penerapan PPKM Mikro
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengklaim terus memasifkan patroli siber saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain melakukan operasi di lapangan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengaku dalam patroli siber tersebut pihaknya menyasar akun sosial media ataupun website yang dinilai melakukan provokasi saat PPKM.
"Termasuk itu meme sama berita hoaks soal PPKM dan penanganan Covid-19 di Sulsel. Itu kita pantau lewat patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel . Agar masyarakat tidak tertipu dengan hal-hal itu," jelas Zulpan, Rabu (21/7/2021).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus konsisten dalam mendukung program pemerintah. "Kan PPKM ini dimaksudkan untuk penanggulangan Covid-19 , apalagi yang varian baru yang delta itu," ungkap Zulpan.
Polisi berpangkat tiga bunga ini menegaskan, bakal menindak tegas jika ditemukan pemilik akun-akun yang berupaya memprovokasi dan atau menyebarkan informasi hoaks.
Zulpan mencontohkan kasus yang menjerat dr Lois Owien di Bareskrim Mabes Polri. "Yang menyatakan Covid-19 itu dua dan atau sebagainya, itu bisa dipidana dengan Undang-undang ITE," tegasnya.
Dia menjelaskan, jika meme terkait PPKM yang banyak memplesetkan singkatannya masuk kategori hoaks. "Tentunya kan singkatan-singkatan yang tidak sesuai dengan singkatan sebenarnya itu kan termasuk hoaks," tuturnya.
Namun, Mantan Kapolres Gresik Jawa Timur ini mengaku para pembuat meme bakal diberikan teguran jika didapati oleh polisi siber. Zulpan bilang pemilik akun itu akan dipanggil.
"Tidak langsung dipidana kita panggil dulu orangnya diberikan pemahaman, pengertian. Kita lihat konteksnya sifatnya bercanda tentu bisa dibedakan. Kita kedepankan langkah-langkah persuasif dulu," ucapnya.
Kendati begitu, Zulpan mengklaim pihaknya sejauh ini belum menerima aduan terkait kejahatan siber di wilayah hukumnya, termasuk dugaan penipuan oleh akun penjual daring.
"Hingga saat ini Polda Sulsel , belum menerima laporan masyarakat dari Polres ataupun Polsek sejajaran terkait penjualan online bodong, silahkan kalau ada, masyarakat boleh melaporkan," tuturnya.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengaku dalam patroli siber tersebut pihaknya menyasar akun sosial media ataupun website yang dinilai melakukan provokasi saat PPKM.
"Termasuk itu meme sama berita hoaks soal PPKM dan penanganan Covid-19 di Sulsel. Itu kita pantau lewat patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel . Agar masyarakat tidak tertipu dengan hal-hal itu," jelas Zulpan, Rabu (21/7/2021).
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus konsisten dalam mendukung program pemerintah. "Kan PPKM ini dimaksudkan untuk penanggulangan Covid-19 , apalagi yang varian baru yang delta itu," ungkap Zulpan.
Polisi berpangkat tiga bunga ini menegaskan, bakal menindak tegas jika ditemukan pemilik akun-akun yang berupaya memprovokasi dan atau menyebarkan informasi hoaks.
Zulpan mencontohkan kasus yang menjerat dr Lois Owien di Bareskrim Mabes Polri. "Yang menyatakan Covid-19 itu dua dan atau sebagainya, itu bisa dipidana dengan Undang-undang ITE," tegasnya.
Dia menjelaskan, jika meme terkait PPKM yang banyak memplesetkan singkatannya masuk kategori hoaks. "Tentunya kan singkatan-singkatan yang tidak sesuai dengan singkatan sebenarnya itu kan termasuk hoaks," tuturnya.
Namun, Mantan Kapolres Gresik Jawa Timur ini mengaku para pembuat meme bakal diberikan teguran jika didapati oleh polisi siber. Zulpan bilang pemilik akun itu akan dipanggil.
"Tidak langsung dipidana kita panggil dulu orangnya diberikan pemahaman, pengertian. Kita lihat konteksnya sifatnya bercanda tentu bisa dibedakan. Kita kedepankan langkah-langkah persuasif dulu," ucapnya.
Kendati begitu, Zulpan mengklaim pihaknya sejauh ini belum menerima aduan terkait kejahatan siber di wilayah hukumnya, termasuk dugaan penipuan oleh akun penjual daring.
"Hingga saat ini Polda Sulsel , belum menerima laporan masyarakat dari Polres ataupun Polsek sejajaran terkait penjualan online bodong, silahkan kalau ada, masyarakat boleh melaporkan," tuturnya.
(agn)