PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Mereka beralasan terhalang situasi pandemi COVID-19. Yakni ada pegawai di bagian hukum yang terpapar COVID-19. "Kita menyadari dan memaklumi. Karenanya kita memberi kesempatan sekali lagi kepada para pihak untuk hadir di sidang berikutnya," kata Ary Wahyu.
Sidang gugatan class action akan kembali digelar pada 9 Agustus 2021. Dalam agenda sanggahan tersebut sembilan warga selaku perwakilan penggugat akan diuji, apakah mereka benar-benar mewakili kelompok masyarakat.
Status mereka sebagai penggugat yang mewakili kelompok masyarakat (258 KK) akan dibuktikan di persidangan. "Kalau pembuktian tersebut dikabulkan akan berlanjut sidang pokok perkara," papar Ary Wahyu. Kuasa hukum penggugat Hendi Priyono mengatakan ketidakhadiran tergugat satu dan dua (Gubernur dan Dinas LH Provinsi Jatim) karena ada pegawai di Bagian Hukum yang terpapar COVID-19.
Sesuai hukum acara persidangan perdata, ditegaskan Hendi jika nanti tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim bisa langsung melanjutkan agenda sidang berikutnya. "Sesuai hukum acara jika tergugat tidak hadir dua kali berturut-turut, majelis hakim bisa melanjutkan sidang berikutnya," pungkas Hendi. Sementara di saat yang sama warga di wilayah terdampak pencemaran limbah PT Greenfields melakukan aksi penyembelihan sapi.
Aksi warga didampingi organisasi Garda Bangsa Kabupaten Blitar, yakni sayap Partai Kebangkitan Bangsa. Usai disembelih, daging sapi jantan seberat hampir satu ton tersebut dibagi-bagikan kepada 500 warga. Menurut Ketua Garda Bangsa Kabupaten Nurmuchlisin, penyembelihan sapi sebagai simbolis segera ditutupnya Greenfields dari Kabupaten Blitar. "Menyembelih qurban demi Kemanusiaan, menyembelih Greenfields demi kesejahteraan," kata Nurmuchlisin mengutip spanduk yang dibentangkan dalam aksi.
Sidang gugatan class action akan kembali digelar pada 9 Agustus 2021. Dalam agenda sanggahan tersebut sembilan warga selaku perwakilan penggugat akan diuji, apakah mereka benar-benar mewakili kelompok masyarakat.
Status mereka sebagai penggugat yang mewakili kelompok masyarakat (258 KK) akan dibuktikan di persidangan. "Kalau pembuktian tersebut dikabulkan akan berlanjut sidang pokok perkara," papar Ary Wahyu. Kuasa hukum penggugat Hendi Priyono mengatakan ketidakhadiran tergugat satu dan dua (Gubernur dan Dinas LH Provinsi Jatim) karena ada pegawai di Bagian Hukum yang terpapar COVID-19.
Sesuai hukum acara persidangan perdata, ditegaskan Hendi jika nanti tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim bisa langsung melanjutkan agenda sidang berikutnya. "Sesuai hukum acara jika tergugat tidak hadir dua kali berturut-turut, majelis hakim bisa melanjutkan sidang berikutnya," pungkas Hendi. Sementara di saat yang sama warga di wilayah terdampak pencemaran limbah PT Greenfields melakukan aksi penyembelihan sapi.
Aksi warga didampingi organisasi Garda Bangsa Kabupaten Blitar, yakni sayap Partai Kebangkitan Bangsa. Usai disembelih, daging sapi jantan seberat hampir satu ton tersebut dibagi-bagikan kepada 500 warga. Menurut Ketua Garda Bangsa Kabupaten Nurmuchlisin, penyembelihan sapi sebagai simbolis segera ditutupnya Greenfields dari Kabupaten Blitar. "Menyembelih qurban demi Kemanusiaan, menyembelih Greenfields demi kesejahteraan," kata Nurmuchlisin mengutip spanduk yang dibentangkan dalam aksi.
(msd)
Lihat Juga :