Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:54 WIB
loading...
A A A
"Pada umumnya, mereka ini masing-masing berdiri sendiri dan terpisah di beberapa titik," katanya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Arif, mereka memanfaatkan lonjakan kasus COVID-19 untuk menimbun dan menjual kembali obat-obatan COVID-19 dengan harga yang sangat mahal.

"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan dimana masyarakat membutuhkan, ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. agung bakti sarasa
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)