Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
loading...
A
A
A
Selain PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim juga turut tergugat. Gubenur dan LH dianggap melakukan pembiaran pencemaran lingkungan.
Nurmuchlisin optimistis warga akan memenangkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Blitar. Sebab pencemaran lingkungan yang sudah tiga kali mendapat teguran Pemkab Blitar tersebut benar adanya. "Warga optimistis memenangkan gugatan ini," pungkas Nurmuchlisin.
Sementara di Pengadilan Negeri Blitar, sidang perdana gugatan class action belum dimulai. Sidang dengan agenda mediasi para pihak dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wib. Terlihat kuasa hukum warga atau penggugat sudah hadir di lokasi PN.
Namun hingga pukul 11.27 Wib sidang belum juga digelar. "Kita masih nunggu majelis hakim," ujar ketua tim kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto.
Nurmuchlisin optimistis warga akan memenangkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Blitar. Sebab pencemaran lingkungan yang sudah tiga kali mendapat teguran Pemkab Blitar tersebut benar adanya. "Warga optimistis memenangkan gugatan ini," pungkas Nurmuchlisin.
Sementara di Pengadilan Negeri Blitar, sidang perdana gugatan class action belum dimulai. Sidang dengan agenda mediasi para pihak dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wib. Terlihat kuasa hukum warga atau penggugat sudah hadir di lokasi PN.
Namun hingga pukul 11.27 Wib sidang belum juga digelar. "Kita masih nunggu majelis hakim," ujar ketua tim kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto.
(shf)