Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:23 WIB
loading...
Sidang Gugatan Class...
Warga dari 7 desa di Blitar menyembelih seekor sapi sebagai simbol ditutupnya PT Greenfields Indonesia. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Jelang digelarnya sidang perdana gugatan class action perdata lingkungan dengan pihak tergugat PT Greenfields Indonesia Rabu (21/7/2021), warga 7 desa di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar , Jatim menyembelih seekor sapi.

Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Penyembelihan sebagai simbolisasi perlawanan warga terhadap PT Greenfields Indonesia yang telah mencemari lingkungan hidup.

Baca juga: Jika Masih Buang Kotoran ke Sungai, Wabup Blitar Ancam Usir PT Greenfields

"Ini sebagai simbolisasi. Demi kemanusiaan, menyembelih PT Greenfields yang selama ini telah membuat warga menderita," ujar Ketua Garda Bangsa Kabupaten Blitar Nurmuchlisin, Rabu (21/7/2021). Garda Bangsa merupakan sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jelang digelarnya sidang perdana Rabu (21/7/2021) ini, Garda mendampingi warga yang terdampak pencemaran.

Sebanyak 251 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia. Mereka berasal dari 7 desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko. Tujuh Desa tersebut yakni Ngadirenggo, Tegalasri, Wlingi, Balerejo, Plumbangan, Suru dan Sumberurip.

Sejak peternakan sapi (Farm 2) PT Greenfields berdiri di wilayah Kecamatan Wlingi (2018) diketahui pencemaran tidak berhenti.

Limbah terus dibuang ke sungai sehingga airnya berbau busuk. Banyak ikan yang mati. Termasuk ikan di kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai. Belum lagi munculnya wabah mrutu, yakni serangga kecil penghisap darah yang diduga berasal dari tumpukan limbah kotoran sapi.

Menurut Nurmuchlisin, sapi jantan dengan berat mencapai satu ton disembelih di lokasi yang terdampak. Daging sapi kemudian dibagi-bagikan kepada 500 kepala keluarga yang terdampak, terutama para fakir miskin.

Di lokasi tersebut, perwakilan warga dari masing-masing desa juga berorasi. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: Menyembelih Qurban Demi Kemanusiaan, Menyembelih Greenfields Demi Kesejahteraan.

Selain PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim juga turut tergugat. Gubenur dan LH dianggap melakukan pembiaran pencemaran lingkungan.

Nurmuchlisin optimistis warga akan memenangkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Blitar. Sebab pencemaran lingkungan yang sudah tiga kali mendapat teguran Pemkab Blitar tersebut benar adanya. "Warga optimistis memenangkan gugatan ini," pungkas Nurmuchlisin.

Sementara di Pengadilan Negeri Blitar, sidang perdana gugatan class action belum dimulai. Sidang dengan agenda mediasi para pihak dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wib. Terlihat kuasa hukum warga atau penggugat sudah hadir di lokasi PN.

Namun hingga pukul 11.27 Wib sidang belum juga digelar. "Kita masih nunggu majelis hakim," ujar ketua tim kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Rekomendasi
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved