Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:23 WIB
loading...
Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
Warga dari 7 desa di Blitar menyembelih seekor sapi sebagai simbol ditutupnya PT Greenfields Indonesia. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Jelang digelarnya sidang perdana gugatan class action perdata lingkungan dengan pihak tergugat PT Greenfields Indonesia Rabu (21/7/2021), warga 7 desa di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar , Jatim menyembelih seekor sapi.

Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Penyembelihan sebagai simbolisasi perlawanan warga terhadap PT Greenfields Indonesia yang telah mencemari lingkungan hidup.

Baca juga: Jika Masih Buang Kotoran ke Sungai, Wabup Blitar Ancam Usir PT Greenfields

"Ini sebagai simbolisasi. Demi kemanusiaan, menyembelih PT Greenfields yang selama ini telah membuat warga menderita," ujar Ketua Garda Bangsa Kabupaten Blitar Nurmuchlisin, Rabu (21/7/2021). Garda Bangsa merupakan sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jelang digelarnya sidang perdana Rabu (21/7/2021) ini, Garda mendampingi warga yang terdampak pencemaran.

Sebanyak 251 kepala keluarga resmi menggugat PT Greenfields Indonesia. Mereka berasal dari 7 desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko. Tujuh Desa tersebut yakni Ngadirenggo, Tegalasri, Wlingi, Balerejo, Plumbangan, Suru dan Sumberurip.

Sejak peternakan sapi (Farm 2) PT Greenfields berdiri di wilayah Kecamatan Wlingi (2018) diketahui pencemaran tidak berhenti.

Limbah terus dibuang ke sungai sehingga airnya berbau busuk. Banyak ikan yang mati. Termasuk ikan di kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai. Belum lagi munculnya wabah mrutu, yakni serangga kecil penghisap darah yang diduga berasal dari tumpukan limbah kotoran sapi.

Menurut Nurmuchlisin, sapi jantan dengan berat mencapai satu ton disembelih di lokasi yang terdampak. Daging sapi kemudian dibagi-bagikan kepada 500 kepala keluarga yang terdampak, terutama para fakir miskin.

Di lokasi tersebut, perwakilan warga dari masing-masing desa juga berorasi. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: Menyembelih Qurban Demi Kemanusiaan, Menyembelih Greenfields Demi Kesejahteraan.

Selain PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim juga turut tergugat. Gubenur dan LH dianggap melakukan pembiaran pencemaran lingkungan.

Nurmuchlisin optimistis warga akan memenangkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Blitar. Sebab pencemaran lingkungan yang sudah tiga kali mendapat teguran Pemkab Blitar tersebut benar adanya. "Warga optimistis memenangkan gugatan ini," pungkas Nurmuchlisin.

Sementara di Pengadilan Negeri Blitar, sidang perdana gugatan class action belum dimulai. Sidang dengan agenda mediasi para pihak dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wib. Terlihat kuasa hukum warga atau penggugat sudah hadir di lokasi PN.

Namun hingga pukul 11.27 Wib sidang belum juga digelar. "Kita masih nunggu majelis hakim," ujar ketua tim kuasa hukum warga, Joko Trisno Mudiyanto.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)