Waspada! LGBT Sudah Masuk ke Berbagai Kalangan, Harus Dicegah sejak Dini
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".
Menurut Riyanata, untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.
"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," imbaunya. Baca juga: Aksi Heroik Prajurit TNI Evakuasi 2 Jenazah Teroris Mujahidin Indonesia Timur di Poso
Terkait persidangan kasus LGBT di TNI AL yang saat ini masih berlangsung dan menjelang vonis di tingkat Peradilan Pertama, dia berharap agar kasus tersebut tidak ditutup-turupi atau disembunyikan. Apapun penyimpangan tersebut merupakan bentuk kemerosotan akhlak dan harus segera dibenahi secara menyeluruh.
"Sudah kewajiban Kepala Staf untuk mengikuti kebijakan Panglima TNI dan UU TNI. Jadi bukan KSAL saja tetapi KSAU dan KSAD selaku pembina masing-masing matra pasti akan melakukan itu (sanksi tegas terhadap prajurit berperilaku LGBT)," tegasnya.
Menurut Riyanata, untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.
"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," imbaunya. Baca juga: Aksi Heroik Prajurit TNI Evakuasi 2 Jenazah Teroris Mujahidin Indonesia Timur di Poso
Terkait persidangan kasus LGBT di TNI AL yang saat ini masih berlangsung dan menjelang vonis di tingkat Peradilan Pertama, dia berharap agar kasus tersebut tidak ditutup-turupi atau disembunyikan. Apapun penyimpangan tersebut merupakan bentuk kemerosotan akhlak dan harus segera dibenahi secara menyeluruh.
"Sudah kewajiban Kepala Staf untuk mengikuti kebijakan Panglima TNI dan UU TNI. Jadi bukan KSAL saja tetapi KSAU dan KSAD selaku pembina masing-masing matra pasti akan melakukan itu (sanksi tegas terhadap prajurit berperilaku LGBT)," tegasnya.
(don)
Lihat Juga :