Waspada! LGBT Sudah Masuk ke Berbagai Kalangan, Harus Dicegah sejak Dini

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:56 WIB
loading...
Waspada! LGBT Sudah...
Waspada! LGBT sudah masuk ke berbagai kalangan, termasuk TNI. Foto islustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perilaku menyimpang dalam hubungan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) saat ini sudah masuk ke berbagai kalangan, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta mengatakan, perilaku LGBT harus diwaspadai dan dicegah sejak dini.

Menurut Riyanata, indikasi LGBT masuk ke kalangan TNI bisa dibaca pada pernyataan tegas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-66 di Indoor Sport Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Selasa (22/6/2021) lalu.

"Petunjuk dari Panglima TNI dan aturan UU TNI sudah jelas, harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, lebih baik cegah sejak dini," ujar Stanislaus Riyanta dalam pernyataannya, Rabu (21/7/2021). Baca juga: KSAL Ancam Pecat Taruna/Taruni yang Terbukti LGBT

Saat itu KSAL Laksamana TNI Yudo Margono tegas mengatakan akan memecat prajurit yang terlibat dalam pelanggaran moral LGBT. Karena LGBTsangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara.

LGBT, lanjut kata Riyanata, perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma di Indonesia. Oleh karena itu, siapapun pimpinan TNI yang mengetahui ada perilaku menyimpang prajuritnya sudah pasti akan mengambil tindakan.

"Apalagi tindakan tegas itu untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga perilaku menyimpang tersebut tidak menyebar," ujarnya. Kalau soal tegas menghukum itu kan hal yang normatif. Semua Kepala Staf pasti bisa dan berani. Tetapi bagaimana tindakan pimpinan untuk mencegah supaya LGBT tidak terjadi di lingkungan TNI itu lebih penting," bebernya.

Sekadar informasi, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".

Menurut Riyanata, untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.

"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," imbaunya. Baca juga: Aksi Heroik Prajurit TNI Evakuasi 2 Jenazah Teroris Mujahidin Indonesia Timur di Poso

Terkait persidangan kasus LGBT di TNI AL yang saat ini masih berlangsung dan menjelang vonis di tingkat Peradilan Pertama, dia berharap agar kasus tersebut tidak ditutup-turupi atau disembunyikan. Apapun penyimpangan tersebut merupakan bentuk kemerosotan akhlak dan harus segera dibenahi secara menyeluruh.

"Sudah kewajiban Kepala Staf untuk mengikuti kebijakan Panglima TNI dan UU TNI. Jadi bukan KSAL saja tetapi KSAU dan KSAD selaku pembina masing-masing matra pasti akan melakukan itu (sanksi tegas terhadap prajurit berperilaku LGBT)," tegasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Aktivis Jakarta: Pancasila Mengajarkan Kritik Beradab
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Rekomendasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved