8 Pengacara Dampingi Warga Blitar Sidang Perdana Class Action Pencemaran Lingkungan
Selasa, 20 Juli 2021 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Air sungai yang kotor dan berbau busuk. Ikan-ikan yang mati, termasuk ikan kolam peliharaan warga yang airnya berasal dari sungai.
Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga sejenis nyamuk penghisap darah yang menyerang warga. Wabah mrutu diduga berasal dari limbah kotoran sapi yang tidak diolah sesuai Amdal. Di saat yang sama Pemkab Blitar menerbitkan surat teguran kepada PT Greenfields untuk memperbaiki Amdal. Pemkab juga sudah menyiapkan permohonan penutupan usaha ke kementrian.
Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
Hingga tiga kali surat teguran, PT Greenfields belum juga melakukan perbaikan Amdal. Menurut Joko, tim kuasa hukum sudah mengumpulkan data dan bukti pendukung gugatan. "Kami sudah menyiapkan semuanya," kata Joko. Selain PT Greenfields, warga Blitar juga menggugat Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak turut tergugat.
Gubenur dan Dinas LH dianggap melakukan pembiaran terjadinya dugaan pencemaran. Pada sidang perdana nanti, agenda yang disidangkan adalah mediasi para pihak. Pihak penggugat telah menyiapkan empat warga sebagai perwakilan saksi.
Pihaknya, kata Joko juga akan mengecek majelis hakim yang memimpin persidangan. Sesuai ketentuan, hakim yang menyidangkan perkara perdata lingkungan harus memiliki sertifikasi lingkungan."Jika dalam mediasi gagal, akan berlanjut agenda sidang berikutnya," terang Joko.
Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga sejenis nyamuk penghisap darah yang menyerang warga. Wabah mrutu diduga berasal dari limbah kotoran sapi yang tidak diolah sesuai Amdal. Di saat yang sama Pemkab Blitar menerbitkan surat teguran kepada PT Greenfields untuk memperbaiki Amdal. Pemkab juga sudah menyiapkan permohonan penutupan usaha ke kementrian.
Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
Hingga tiga kali surat teguran, PT Greenfields belum juga melakukan perbaikan Amdal. Menurut Joko, tim kuasa hukum sudah mengumpulkan data dan bukti pendukung gugatan. "Kami sudah menyiapkan semuanya," kata Joko. Selain PT Greenfields, warga Blitar juga menggugat Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak turut tergugat.
Gubenur dan Dinas LH dianggap melakukan pembiaran terjadinya dugaan pencemaran. Pada sidang perdana nanti, agenda yang disidangkan adalah mediasi para pihak. Pihak penggugat telah menyiapkan empat warga sebagai perwakilan saksi.
Pihaknya, kata Joko juga akan mengecek majelis hakim yang memimpin persidangan. Sesuai ketentuan, hakim yang menyidangkan perkara perdata lingkungan harus memiliki sertifikasi lingkungan."Jika dalam mediasi gagal, akan berlanjut agenda sidang berikutnya," terang Joko.
Lihat Juga :