Aniaya Ponakan dengan Sajam, Seorang Pemuda di Manado Diringkus
loading...
A
A
A
MANADO - Tim Macan Polresta Manado menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) jenis samurai kepada ponakannya sendiri . Pelaku ER (21) adalah warga kombos timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, kejadian tersebut ketika pelaku cekcok dengan kakaknya dan bertengkar.
Akhirnya pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) berniat menganiaya kakaknya dengan sajam jenis samurai, pada saat ingin menebas kakaknya dan saat kakaknya menghindar langsung mengenai ponakannya sendiri.
“Dalam kejadian tersebut sajam yang dipakai pelaku untung saja tidak tajam (tumpul), sehingga ponakannya hanya luka goresan pada bibir dan pipinya," kata Taufiq, Minggu (18/7/2021).
Setelah mendapat laporan, Tim Macan Polresta Manado bersama anggota Polsek Singkil langsung mencari keberadaan pelaku, hasilnya pelaku dapat ditangkap disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhirnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Manado bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai, pelaku diserahkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, kejadian tersebut ketika pelaku cekcok dengan kakaknya dan bertengkar.
Akhirnya pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) berniat menganiaya kakaknya dengan sajam jenis samurai, pada saat ingin menebas kakaknya dan saat kakaknya menghindar langsung mengenai ponakannya sendiri.
“Dalam kejadian tersebut sajam yang dipakai pelaku untung saja tidak tajam (tumpul), sehingga ponakannya hanya luka goresan pada bibir dan pipinya," kata Taufiq, Minggu (18/7/2021).
Setelah mendapat laporan, Tim Macan Polresta Manado bersama anggota Polsek Singkil langsung mencari keberadaan pelaku, hasilnya pelaku dapat ditangkap disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhirnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Manado bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai, pelaku diserahkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(nic)