Fantastis, DPRD Manado Beli Randis Senilai Rp2,3 M di Tengah Pandemi COVID-19

Minggu, 18 Juli 2021 - 23:09 WIB
loading...
Fantastis, DPRD Manado Beli Randis Senilai Rp2,3 M di Tengah Pandemi COVID-19
Dua paket pengadaan kendaraan dinas di DPRD Manado tahun anggaran 2021. Foto: Istimewa
A A A
MANADO - Di tengah Pandemi COVID-19 yang belum usai, DPRD Kota Manado malah melakukan lelang tender dua paket pengadaan kendaraan dinas di DPRD Kota Manado Tahun Anggaran 2021.

Belum diketahui kendaraan jenis atau merek apa, hanya saja dalam kode RUP (Rencana Pengadaan Umum) No. 29376936 pada satuan kerja Sekretariat DPRD Manado dengan paket pekerjaan belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan, khusus empat mobil masing-masing spesifikasi 2.500 cc untuk tiga unit dan satu unit 1.500 cc dengan pagu anggaran Rp2.148.500.000.

Sementara pengadaan delapan unit sepeda motor dengan kode RUP No. 29072187 pada satuan kerja yang sama dengan spesifikasi motor matic 150 cc, total pagu anggaran disediakan Rp201.500.000.



Jadwal pelaksanaan kontrak kerja kedua paket pekerjaan itu sama-sama dimulai dan berakhir Mei 2021. Bedanya, hanya metode pembelian. Kalau Empat Mobil Dinas lewat tender, sementara 8 motor lewat E-Purchasing atau melalui E-Katalog.

Fantastis total duit dikeluarkan DPRD Manado tahun anggaran 2021 ini di tengah masyarakat Manado sekarang lagi digerogoti masalah pandemi COVID-19, yakni sebesar Rp 2,3 Miliar (Rp2.350.000.000) hanya untuk membeli kendaraan dinas para wakil rakyat terhormat itu.

Sekretaris DPRD Manado, Adi Zainal Abidin saat dikonfirmasi terkait pengadaan dua paket pekerjaan pengadaan kendaraan dinas hanya menjawab singkat. “Sementara proses tender di LPSE,” katanya.

Baca juga:
Rekor Tertinggi Sulut Selama Pandemi, Kasus Baru Bertambah 367 Orang

Menanggapi hal itu, pengamat politik & pemerintahan Sulawesi Utara, Taufik M Tumbelaka mengatakan, ada duahal yang menimbulkan tanya terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kendaraan di Sekretariat DPRD Kota Manado tersebut.

Pertama, bagaimana PBJ seperti itu bisa diloloskan menjadi mata anggaran yang tertata dalam situasi dan kondisi di tengah kita semua sangat prihatin karena menerjang masalah sosial ekonomi, sehingga memaksa terjadinya refocusing guna pengetatan anggaran sesuai skala prioritas.

Hal ini juga terkait kemampuan keuangan daerah yang menurun drastis, kedua akan berpotensi menjadi sorotan publik karena dianggap sangat tidak peka.“Ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik di tengah terjangan pandemi COVID-19," kata Direktur Eksekutif Tumbelaka Academic Center itu.



Selain itu kata dia, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 18 Juli 2021 Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat pada point tiga berbunyi Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat,disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

"Rasanya sangat tidak pantas di tengah situasi seperti sekarang ini ada PBJ seperti itu. Lebih bijaksana jika uang sebanyak itu digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19," katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)