Fantastis, DPRD Manado Beli Randis Senilai Rp2,3 M di Tengah Pandemi COVID-19
Minggu, 18 Juli 2021 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cemburu Buta, Pemuda Asal Minut Tega Aniaya Kekasihnya dengan Sajam
Selain itu kata dia, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 18 Juli 2021 Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat pada point tiga berbunyi Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat,disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
"Rasanya sangat tidak pantas di tengah situasi seperti sekarang ini ada PBJ seperti itu. Lebih bijaksana jika uang sebanyak itu digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19," katanya.
Selain itu kata dia, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 18 Juli 2021 Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat pada point tiga berbunyi Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat,disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
"Rasanya sangat tidak pantas di tengah situasi seperti sekarang ini ada PBJ seperti itu. Lebih bijaksana jika uang sebanyak itu digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19," katanya.
(nic)
Lihat Juga :